NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada hari pertama masuk kerja, Selasa (16/4) besok. Aturan tegas tersebut, juga diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Lamandau. Sebab, mereka sudah diberi libur panjang dari 6 April hingga 15 April.
“Di hari pertama masuk (16 April), seluruh ASN harus hadir,” tegas Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, Senin (15/4) kepada awak media.
Di hari pertama masuk kerja besok, dikatakannya akan ada gelaran apel. Selanjutnya aktivitas kembali dilakukan seperti sewajarnya. Karena saat libur panjang banyak pekerjaan yang tertunda, maka di hari masuk kerja ASN akan kembali menjalankan tugas sebagaimana tanggung jawabnya masing-masing.
“Jadi ASN sudah harus paham dengan hal semacam ini,” ujarnya, sembari menyebut bahwa toleransi tidak masuk hanya diberikan untuk ASN yang sakit.
“Sudah ada aturan yang jelas. Kalau ada yang melanggar, tentu bisa dikenai sanksi,” tandas Pj Bupati. (bib/hnd)