PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI telah mengelurkan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yakni harus dibayarkan penuh dan disebutkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Murung Raya (Mura), DR.Doni, SP, Msi mengingatkan, perusahaan di daerahnya untuk memberikan THR kepada karyawan atau pekerja sebelum H-7 atau satu pekan, sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, pemberian THR harus dipenuhi demi keberlangsungan berlebaran.
Dia meminta, kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya yang beroperasi di Murung Raya supaya taat dengan aturan tersebut, dan harus membayar THR pekerja tepat waktu, seperti yang telah ditentukan.
“THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan secara penuh, jangan sampai hal itu diabaikan, sehingga dapat merugikan para pekerja. Wajib bagi perusahaan mentaati aturan yang telah diberlakukan pemerintah,” katanya, Kamis (28/3).
Legislator PDIP ini mengimbau, agar pihak perusahaan bekerja sama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada untuk menghindari aduan para pekerja, jika tidak diberikan atau diberikan THR dengan cara dicicil. Doni juga menekankan, Pemda melalui Disnaker supaya dapat memantau pembayaran THR tersebut, dan mengingatkan kepada perusahaan supaya tidak abai dan menyiapkan sanksi, apabila tidak taat aturan. (dad/kpg/hnd)