29.5 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

Polisi Pastikan Besikap Tegas kepada Pengguna Knalpot Brong

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ€“ Satlantas Polres Lamandau terus gencar dalam menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Kakorlantas Polri terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hingga Kamis (22/2/2024), jajaran Satlantas Polres Lamandau tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat serta melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot bising tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatlantas Iptu Susanto. menyebutkan, sesuai dengan undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, tentang persyaratan teknis yang salah satunya meliputi knalpot.

โ€œKami dari Satlantas tidak hanya melakukan penertiban atau penindakan saja, namun dari jauh-jauh hari hingga sekarang kami tidak henti-hentinya memberikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya,โ€ terang Kasat.

Baca Juga :  Usai Tabrak Motor dan Tewaskan Balita, Truk Baru Dibakar Warga

Ia juga menegaskan bahwa patroli yang dilaksanakan jajarannya akan terus gencar dilakukan sampai benar-benar Kabupaten Lamandau zero knalpot brong.

โ€œGuna mewujudkan zero knalpot brong, dari jajaran Satlantas pun melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke toko, bengkel hingga sekolah-sekolah untuk ikut mendukung program ini dengan cara tidak menjual apalagi menggunakan knalpot brong tersebut hanya untuk di gunakan di jalan raya,โ€ tegasnya.

Kasat berharap, masyarakat Lamandau kedepannya dapat lebih sadar dan tertib berlalulintas, patuhi semua aturan yang ada serta lengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ€“ Satlantas Polres Lamandau terus gencar dalam menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Kakorlantas Polri terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hingga Kamis (22/2/2024), jajaran Satlantas Polres Lamandau tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat serta melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot bising tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatlantas Iptu Susanto. menyebutkan, sesuai dengan undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, tentang persyaratan teknis yang salah satunya meliputi knalpot.

โ€œKami dari Satlantas tidak hanya melakukan penertiban atau penindakan saja, namun dari jauh-jauh hari hingga sekarang kami tidak henti-hentinya memberikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya,โ€ terang Kasat.

Baca Juga :  Usai Tabrak Motor dan Tewaskan Balita, Truk Baru Dibakar Warga

Ia juga menegaskan bahwa patroli yang dilaksanakan jajarannya akan terus gencar dilakukan sampai benar-benar Kabupaten Lamandau zero knalpot brong.

โ€œGuna mewujudkan zero knalpot brong, dari jajaran Satlantas pun melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke toko, bengkel hingga sekolah-sekolah untuk ikut mendukung program ini dengan cara tidak menjual apalagi menggunakan knalpot brong tersebut hanya untuk di gunakan di jalan raya,โ€ tegasnya.

Kasat berharap, masyarakat Lamandau kedepannya dapat lebih sadar dan tertib berlalulintas, patuhi semua aturan yang ada serta lengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru