KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengharapkan perjanjian kerjasama perkebunan kelapa sawit antara petani dan perusahaan dengan sistem plasma dapat membawa keuntungan besar bagi masyarakat setempat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak perjanjian tersebut masih sering merugikan pihak petani.
“Rata-rata perjanjian terkait plasma itu masih merugikan petani. Kami sangat prihatin nanti petani kita jadi korban karena perjanjian yang dibuat tersebut, sebenarnya didalam perjanjian itu untuk jangka panjang dan cukup merugikan petani,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Pebrianto, Kamis (25/1/2024).
Menurut Pebrianto, masyarakat atau kelompok koperasi mempelajari betul-betul perjanjian kerjasama plasma yang ditawarkan pihak perusahaan. Artinya, jangan sampai masyarakat menjadi korban perjanjian yang sengaja dibuat berat sebelah, sehingga lebih banyak menguntungkan Perusahaan.
“Lalu jangan sampai perjanjian itu kedepan, bisa menimbulkan masalah bagi masyarakat di kemudian hari, sebab kita belajar dari kejadian-kejadian yang sudah ada,” ujarnya.
Sambung dia, ketika ada tawaran atau ada niat untuk menjadi peserta plasma perkebunan kelapa sawit, ada baiknya terlebih dahulu untuk mencermati kecenderungan-kecenderungan bahkan pengalaman dari plasma yang sudah ada.
Terlebih, kata Pebri, di dalam perjanjian plasma ada hal-hal yang sangat merugikan bahkan seperti menciptakan rantai ekonomi, dan perikatan tanpa batas yang membuat petani plasma sangat dirugikan.
“Perlu memastikan bahwa lahan atau tanah masyarakat diserahkan untuk kebun plasma kemitraan, perkebunan inti juga selalu ditekankan agar lahan tidak ada permasalahan apapun. Bila ada masalah saat itu atau kemudian hari, maka menjadi tanggung jawab warga atau koperasi warga,” imbuhnya. (nya/pri)