28 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

Kejati Kalteng Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi BOK Dinkes Barsel

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan keterlibatan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021 yang ditahan Selasa (23/1).

Sebelumnya, tiga tersangka yang ditahan yakni PRH, dr DKP dan drg DS. Pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 yang juga Pengguna Anggaran (PA)  dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 yang juga PA berinisial DS yang saat ditahan masih menjadi Kepala Dinkes aktif. Kemudian, PRH sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel.

Douglas menjelaskan, tiga tersangka yang ditahan,  saat dana dicairkan dari rekening kas daerah ke rekening dinas, PRH ini selaku Bendahara Pengeluaran bersama-sama dengan pengguna anggaran pada tahun anggaran yang bersangkutan yakni 2020 dan 2021 menerbitkan cek atau bilyet giro.

”Kemudian dari cek dan bilyet giro tersebut disetor atau ditransfer ke rekening pribadi dari beberapa orang dinas tersebut yang juga merupakan tersangka pada perkara ini,” ujarnya kepada awak media, Selasa (23/1).

Baca Juga :  Restorative Justice, Jaksa Hentikan Dua Kasus di Kejari Batara dan Katingan

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menambahkan, pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,-

Dana tersebut dipergunakan untuk  BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting,  Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Kemudian, pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000.

Dana tersebut dipergunakan untuk  BOK Kabupaten atauKota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

“Bahwa total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32.216.739.200 tersebut dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian disetor dan atau ditransfer  ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung  jawabkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Cabjari Palingkau Musnahkan Barang Bukti

“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021, Tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor,” imbuhnya.

Penasehat hukum DKP, Parlindunga Tri Santo Siagian mengklaim dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), salah satu tersangka menyebutkan perintah tersebut bukan dari kliennya. Ia sendiri mengaku belum bertemu dengan tersangka tersebut.

“Itu keterangan langsung tanpa kita koordinasi, sementara dari pendapat kita kalau dia ditahan ya itu bagian dari kewenangan kejaksaan, tapi pada prinsipnya kita yakin  klien kami tidak bersalah,” ujarnya.

Ia mengaku masih berkoordinasi dengan keluarga kliennya apakah melakukan upaya hukum penangguhan penahanan atau peradilan. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan keterlibatan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021 yang ditahan Selasa (23/1).

Sebelumnya, tiga tersangka yang ditahan yakni PRH, dr DKP dan drg DS. Pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 yang juga Pengguna Anggaran (PA)  dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 yang juga PA berinisial DS yang saat ditahan masih menjadi Kepala Dinkes aktif. Kemudian, PRH sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel.

Douglas menjelaskan, tiga tersangka yang ditahan,  saat dana dicairkan dari rekening kas daerah ke rekening dinas, PRH ini selaku Bendahara Pengeluaran bersama-sama dengan pengguna anggaran pada tahun anggaran yang bersangkutan yakni 2020 dan 2021 menerbitkan cek atau bilyet giro.

”Kemudian dari cek dan bilyet giro tersebut disetor atau ditransfer ke rekening pribadi dari beberapa orang dinas tersebut yang juga merupakan tersangka pada perkara ini,” ujarnya kepada awak media, Selasa (23/1).

Baca Juga :  Restorative Justice, Jaksa Hentikan Dua Kasus di Kejari Batara dan Katingan

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menambahkan, pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,-

Dana tersebut dipergunakan untuk  BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting,  Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Kemudian, pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000.

Dana tersebut dipergunakan untuk  BOK Kabupaten atauKota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

“Bahwa total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32.216.739.200 tersebut dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian disetor dan atau ditransfer  ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung  jawabkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Cabjari Palingkau Musnahkan Barang Bukti

“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021, Tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor,” imbuhnya.

Penasehat hukum DKP, Parlindunga Tri Santo Siagian mengklaim dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), salah satu tersangka menyebutkan perintah tersebut bukan dari kliennya. Ia sendiri mengaku belum bertemu dengan tersangka tersebut.

“Itu keterangan langsung tanpa kita koordinasi, sementara dari pendapat kita kalau dia ditahan ya itu bagian dari kewenangan kejaksaan, tapi pada prinsipnya kita yakin  klien kami tidak bersalah,” ujarnya.

Ia mengaku masih berkoordinasi dengan keluarga kliennya apakah melakukan upaya hukum penangguhan penahanan atau peradilan. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru