25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna, Eksekutif dan Legislatif Bahas Soal Ini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menggelar rapat paripurna ke 9 penutupan masa sidang III tahun 2023 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024,  di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Senin (8/1).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno. Sementara dari eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin.

Dalam sambutan pengantarnya, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyampaikan pada penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2023, DPRD Provinsi Kalteng bersama Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng telah melaksanakan agenda-agenda kedewanan.

Di bidang legislasi, Wiyatno menjelaskan, bersama Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng telah ditetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah yaitu dari 17 program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, 14 Raperda Prioritas dan 3 Raperda Komulatif telah ditetapkan dan disahkan beberapa Raperda.

Beberapa di antaranya akan disahkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dan beberapa lainnya masih dalam tahap proses evaluasi pemerintah pusat pembahasan tingkat satu.

Di tempat yang sama, Sekda H. Nuryakin saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan terkait dengan pembahasan Raperda, Tahun 2023, telah ditetapkan 9 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), di antaranya tentang Pencabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Cagar Budaya, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Presekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga :  Ini Permintaan Satgas Untuk Cegah Omicron Meluas Saat Nataru

Selain itu, raperda yang ditetapkan menjadi Perda juga yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah dan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, Nuryakin menyebut ada 5 Raperda telah selesai di tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI dan akan ditindaklanjuti bersama. Diantaranya adalah Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Nuryakin menjelaskan lebih lanjut, pada tahun 2024 telah disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang direncanakan akan melanjutkan raperda-raperda yang belum terbahas di tahun 2023.

Raperda yang belum terbahas antara lain Rencana Tata Ruang Provinsi KaltengTahun 2023 – 2041, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalteng, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalteng Tahun 2019 – 2039, Perpustakaan dan

Baca Juga :  Penumpang Pesawat Terdeteksi Positif Dirujuk ke RS

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ditambah raperda usulan baru Pemerintah Provinsi.

Disisi lain, Nuryakin menerangkan raperda yang diusulkan baru merupakan kebijakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah Pusat, antara lain yaitu Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng; Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial; serta Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.

“Harapan kita bersama pada tahun 2024 ini, kita semua dapat memberikan yang terbaik buat masyarakat Kalimantan Tengah melalui Peraturan-peraturan daerah yang kita buat bersama, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan, pembangunan, secara berkeadilan dan Makin BERKAH,”  pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh para Anggota  DPRD Provinsi Kalteng, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Provinsi Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng serta Para Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menggelar rapat paripurna ke 9 penutupan masa sidang III tahun 2023 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024,  di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Senin (8/1).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno. Sementara dari eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin.

Dalam sambutan pengantarnya, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyampaikan pada penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2023, DPRD Provinsi Kalteng bersama Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng telah melaksanakan agenda-agenda kedewanan.

Di bidang legislasi, Wiyatno menjelaskan, bersama Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng telah ditetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah yaitu dari 17 program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, 14 Raperda Prioritas dan 3 Raperda Komulatif telah ditetapkan dan disahkan beberapa Raperda.

Beberapa di antaranya akan disahkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dan beberapa lainnya masih dalam tahap proses evaluasi pemerintah pusat pembahasan tingkat satu.

Di tempat yang sama, Sekda H. Nuryakin saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan terkait dengan pembahasan Raperda, Tahun 2023, telah ditetapkan 9 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), di antaranya tentang Pencabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Cagar Budaya, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Presekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga :  Ini Permintaan Satgas Untuk Cegah Omicron Meluas Saat Nataru

Selain itu, raperda yang ditetapkan menjadi Perda juga yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah dan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, Nuryakin menyebut ada 5 Raperda telah selesai di tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI dan akan ditindaklanjuti bersama. Diantaranya adalah Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Nuryakin menjelaskan lebih lanjut, pada tahun 2024 telah disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang direncanakan akan melanjutkan raperda-raperda yang belum terbahas di tahun 2023.

Raperda yang belum terbahas antara lain Rencana Tata Ruang Provinsi KaltengTahun 2023 – 2041, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalteng, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalteng Tahun 2019 – 2039, Perpustakaan dan

Baca Juga :  Penumpang Pesawat Terdeteksi Positif Dirujuk ke RS

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ditambah raperda usulan baru Pemerintah Provinsi.

Disisi lain, Nuryakin menerangkan raperda yang diusulkan baru merupakan kebijakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah Pusat, antara lain yaitu Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng; Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial; serta Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.

“Harapan kita bersama pada tahun 2024 ini, kita semua dapat memberikan yang terbaik buat masyarakat Kalimantan Tengah melalui Peraturan-peraturan daerah yang kita buat bersama, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan, pembangunan, secara berkeadilan dan Makin BERKAH,”  pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh para Anggota  DPRD Provinsi Kalteng, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Provinsi Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng serta Para Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru