28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Ada Laporan! APK Dirusak, Saat Ini Sedang Ditangani Sentra Gakumdu

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat 1 laporan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Ada laporan perusakan alat peraga di kabupaten Bartim (Barito Timur). Saat ini sedang ditangani di sentra gakumdu karena termasuk pidana pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina, Kamis (21/12).

Dia menjelaskan, Bawaslu berperan dalam melakukan pencegahan dan penindakan melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Menurutnya, pengrusakan APK termasuk tindak pidana.

Ia menjelaskan mekanisme pelaporan pengurusakan APK yakni datang ke Kantor Bawaslu untuk mengisi formulir laporan.

“Penuhi syarat formil dan materil unsur formil yaitu Identitas pelapor, terlapor, unsur waktu yakni tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian atau sejak diketahui. sedangkan unsur materil yaitu jelas tanggal dan tempat kejadian, uraian kejadian, bukti atau saksi minimal 2  buah,” bebernya.

Baca Juga :  Kondisi Politik Indonesia Melangkah Mundur, Surya Paloh: Ini Bangsa Mo

“Apabila syarat formil dan materilnya terpenuhi maka akan ditindaklanjuti.Apabila syarat formil tidak terpenuhi dan syarat materil terpenuhi maka laporan tidak ditindaklanjuti namun dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Nurhalina mengimbau kepada para caleg agar mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemasangan APK. “Dan laporkan ke bawaslu jika ada yg melakukan perusakan terhadap APK,” tandasnya.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat 1 laporan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Ada laporan perusakan alat peraga di kabupaten Bartim (Barito Timur). Saat ini sedang ditangani di sentra gakumdu karena termasuk pidana pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina, Kamis (21/12).

Dia menjelaskan, Bawaslu berperan dalam melakukan pencegahan dan penindakan melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Menurutnya, pengrusakan APK termasuk tindak pidana.

Ia menjelaskan mekanisme pelaporan pengurusakan APK yakni datang ke Kantor Bawaslu untuk mengisi formulir laporan.

“Penuhi syarat formil dan materil unsur formil yaitu Identitas pelapor, terlapor, unsur waktu yakni tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian atau sejak diketahui. sedangkan unsur materil yaitu jelas tanggal dan tempat kejadian, uraian kejadian, bukti atau saksi minimal 2  buah,” bebernya.

Baca Juga :  Kondisi Politik Indonesia Melangkah Mundur, Surya Paloh: Ini Bangsa Mo

“Apabila syarat formil dan materilnya terpenuhi maka akan ditindaklanjuti.Apabila syarat formil tidak terpenuhi dan syarat materil terpenuhi maka laporan tidak ditindaklanjuti namun dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Nurhalina mengimbau kepada para caleg agar mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemasangan APK. “Dan laporkan ke bawaslu jika ada yg melakukan perusakan terhadap APK,” tandasnya.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru