32 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Tarif Batas BUMD Air Minum Tidak Boleh Melampaui 4 Persen dari Pendapatan Masyarakat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin membuka Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum Kabupaten atau Kota se-Kalteng, yang diselenggarakan di Palangkaraya, Selasa (28/11).

Dalam sambutannya Sekda mengatakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, tugas pokok dan fungsi Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, salah satunya adalah melakukan pembinaan BUMD.

“BUMD berperan strategis dalam mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta pelayanan publik, sehingga pembenahan perlu terus dilakukan agar kinerjanya semakin baik dan profesional dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Sekda menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum telah mengamanatkan untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerjasama Tim Protokol Kabupaten/Kota se-Kalteng

Kemudian memberikan waktu tiga tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR), dan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten/Kota ataupun Provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya.

“Selanjutnya, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan untuk tahun anggaran berikutnya; menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya; menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya; Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun; serta dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga profesional,” jelasnya.

Sekda menyebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng sudah mengumpulkan data usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, yang selanjutnya akan direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Berencana Bangun Kandang Ayam dan Pabrik Pangan, Ini Tujuannya

“Kami berharap melalui pertemuan ini, bisa terakomodir apa yang menjadi masukan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, agar semua usulan Kabupaten/Kota sudah final, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penetapan Gubernur,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng Said Salim menyampaikan dalam laporannya, rapat ini bertujuan agar dapat menetapkan tarif batas atas dan batas bawah yang merupakan kewenangan Provinsi dan ditetapkan melalui tandatangan Gubernur Kalteng; serta dapat menjadi landasan dalam pembahasan anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan pemberian angka besaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin di wilayah masing-masing.

Tampak hadir dari BPKP Perwakilan Kalteng, Asisten Perekonomian Kabupaten/Kota, Direktur PDAM Kabupaten/Kota se-Kalteng, dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PDPERPAMSI) Kalteng. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin membuka Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum Kabupaten atau Kota se-Kalteng, yang diselenggarakan di Palangkaraya, Selasa (28/11).

Dalam sambutannya Sekda mengatakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, tugas pokok dan fungsi Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, salah satunya adalah melakukan pembinaan BUMD.

“BUMD berperan strategis dalam mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta pelayanan publik, sehingga pembenahan perlu terus dilakukan agar kinerjanya semakin baik dan profesional dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Sekda menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum telah mengamanatkan untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerjasama Tim Protokol Kabupaten/Kota se-Kalteng

Kemudian memberikan waktu tiga tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR), dan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten/Kota ataupun Provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya.

“Selanjutnya, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan untuk tahun anggaran berikutnya; menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya; menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya; Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun; serta dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga profesional,” jelasnya.

Sekda menyebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng sudah mengumpulkan data usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, yang selanjutnya akan direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Berencana Bangun Kandang Ayam dan Pabrik Pangan, Ini Tujuannya

“Kami berharap melalui pertemuan ini, bisa terakomodir apa yang menjadi masukan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, agar semua usulan Kabupaten/Kota sudah final, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penetapan Gubernur,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng Said Salim menyampaikan dalam laporannya, rapat ini bertujuan agar dapat menetapkan tarif batas atas dan batas bawah yang merupakan kewenangan Provinsi dan ditetapkan melalui tandatangan Gubernur Kalteng; serta dapat menjadi landasan dalam pembahasan anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan pemberian angka besaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin di wilayah masing-masing.

Tampak hadir dari BPKP Perwakilan Kalteng, Asisten Perekonomian Kabupaten/Kota, Direktur PDAM Kabupaten/Kota se-Kalteng, dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PDPERPAMSI) Kalteng. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru