27.8 C
Jakarta
Monday, December 30, 2024

Pj Bupati Pulpis: Hindari Konflik Pengusaha dan Pekerja

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, pembangunan perindustrian mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan. Selain itu pembangunan perindustrian merupakan salah satu pilar pertumbuhan ekonomi yang menciptakan serta memperluas lapangan  pekerjaan.

“Perindustrian juga sebagai pemicu kegiatan ekonomi lain yang berdampak ekspansif atau  meluas ke berbagai seKtor. Seperti  jasa, penyediaan bahan baku, transportasi, distribusi/perdagangan,  pariwisata dan sebagainya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan,” kata Nunu pada sidang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/11).

Selaras dengan itu, kata dia, semua pihak tentu berharap akan terus terjalin hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dan pengusaha di Kabupaten Pulang Pisau. “Sehingga tercipta suasana kondusif yang mendorong peningkatan produktivitas pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  MTQ Korpri Bukan Ajang Mencari Hadiah Maupun Popularitas

Untuk mencapai kondisi tersebut, tegas dia, maka pihak pengusaha dan pekerja harus    mengetahui hak dan kewajibannya, saling menghargai serta menghormati keberadaan masing-masing. “Terutama untuk menghindari konflik yang seringkali timbul antara pengusaha dengan pekerja  tentang persoalan UMK,” kata Nunu.

Di samping itu, kata Nunu, yang harus dipahami bersama, baik perusahaan maupun unsur  pekerja, bahwa tujuan kebijakan UMK adalah untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot    pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Dalam hubungan industrial, UMK juga memiliki esensi serta tujuan untuk mengakomodasi   kepentingan semua pihak. Baik bagi pekerja, pengusaha maupun pemerintah, yang tentunya  penetapannya harus dihindarkan dari unsur politis serta menyelaraskan kebijakan upah minimum     dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, untuk mewujudkan  keberlangsungan usaha dan kemampuan daya beli pekerja.

Baca Juga :  Resmikan Huma Betang Bandar Pulang Pisau, Nunu Andriani: Ini Kekayaan Intelektual Lokal Suku Dayak

Ini, tegas dia, sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang nomor  6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja dan yang menjadi dasar dalam penetapannya adalah peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Di mana penetapan upah minimum harus dibahas simultan dan memperhatikan factor inflasi, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja serta kondisi usaha yang paling tidak mampu sejalan dengan itu,” tandasnya. (art/pri)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, pembangunan perindustrian mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan. Selain itu pembangunan perindustrian merupakan salah satu pilar pertumbuhan ekonomi yang menciptakan serta memperluas lapangan  pekerjaan.

“Perindustrian juga sebagai pemicu kegiatan ekonomi lain yang berdampak ekspansif atau  meluas ke berbagai seKtor. Seperti  jasa, penyediaan bahan baku, transportasi, distribusi/perdagangan,  pariwisata dan sebagainya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan,” kata Nunu pada sidang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/11).

Selaras dengan itu, kata dia, semua pihak tentu berharap akan terus terjalin hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dan pengusaha di Kabupaten Pulang Pisau. “Sehingga tercipta suasana kondusif yang mendorong peningkatan produktivitas pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  MTQ Korpri Bukan Ajang Mencari Hadiah Maupun Popularitas

Untuk mencapai kondisi tersebut, tegas dia, maka pihak pengusaha dan pekerja harus    mengetahui hak dan kewajibannya, saling menghargai serta menghormati keberadaan masing-masing. “Terutama untuk menghindari konflik yang seringkali timbul antara pengusaha dengan pekerja  tentang persoalan UMK,” kata Nunu.

Di samping itu, kata Nunu, yang harus dipahami bersama, baik perusahaan maupun unsur  pekerja, bahwa tujuan kebijakan UMK adalah untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot    pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Dalam hubungan industrial, UMK juga memiliki esensi serta tujuan untuk mengakomodasi   kepentingan semua pihak. Baik bagi pekerja, pengusaha maupun pemerintah, yang tentunya  penetapannya harus dihindarkan dari unsur politis serta menyelaraskan kebijakan upah minimum     dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, untuk mewujudkan  keberlangsungan usaha dan kemampuan daya beli pekerja.

Baca Juga :  Resmikan Huma Betang Bandar Pulang Pisau, Nunu Andriani: Ini Kekayaan Intelektual Lokal Suku Dayak

Ini, tegas dia, sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang nomor  6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja dan yang menjadi dasar dalam penetapannya adalah peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Di mana penetapan upah minimum harus dibahas simultan dan memperhatikan factor inflasi, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja serta kondisi usaha yang paling tidak mampu sejalan dengan itu,” tandasnya. (art/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru