29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Banding Sriosako Dikabulkan, Umi Mastikah Lakukan Kasasi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Palangkaraya Umi Mastilah, Zulhaidir angkat bicara terkait putusan banding gugatan cerai. Zulhaidir berencana akan mengajukan kasasi terhadap putusan yang mengabulkan banding tergugat Anggota DPRD Kalteng Sriosako atas gugatan cerai tersebut.

“Kemarin baru kami terima putusan bandingnya, dan masih kami pelajari. Terkait hasil putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut,” ujarnya, Kamis (19/10).

Kuasa Hukum Umi Mastikah ,Zulhaidir (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Dia pun mengaku akan segera mengajukan kasasi tersebut, melalui Pengadilan Agama Palangkaraya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya mengabulkan banding dari tergugat cerai Anggota DPRD Kalteng Sriosako atas putusan gugatan cerai dari Umi Mastikah.

Baca Juga :  Puluhan ASN Ajukan Cerai Lantaran Tak Dapat Izin Poligami, Begini Ceritanya

Tergugat cerai, Sriosako mengirimkan tangkapan layar amar putusan banding ke media. Dalam amar putusan banding tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Palangkaraya Nomor 195/Pdt.G/2023/PA.Plk tanggal 24 Agustus 2023 Masehi.

“Ya, itu putusan banding, tanggal 17 (Oktober 2023) lalu,” ujarnya, Rabu (18/10) kemarin.

Menanggapi putusan tersebut, dia mengungkapkan bahwa bukti kebenaran tersebut dapat terungkap.

“Putusan talak PA kota dengan memanipulasi perimbangan hukum tidak sesuai fakta. Hakim yang membantu perceraian itu, bukan wakil Tuhan. Maka, perkara perceraian hal ini yang di benci Tuhan. Hakim yang membuat putusan perceraian dengan memanipulasi pertimbangan hukum itu, adalah wakil iblis. Saya sudah melaporkan hakim PA kota ke komisi yudisial,” bebernya.(hfz/hnd)

Baca Juga :  Banding Dikabulkan, Sriosako Kecam Keras Hakim yang Memutuskan Perceraian

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Palangkaraya Umi Mastilah, Zulhaidir angkat bicara terkait putusan banding gugatan cerai. Zulhaidir berencana akan mengajukan kasasi terhadap putusan yang mengabulkan banding tergugat Anggota DPRD Kalteng Sriosako atas gugatan cerai tersebut.

“Kemarin baru kami terima putusan bandingnya, dan masih kami pelajari. Terkait hasil putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut,” ujarnya, Kamis (19/10).

Kuasa Hukum Umi Mastikah ,Zulhaidir (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Dia pun mengaku akan segera mengajukan kasasi tersebut, melalui Pengadilan Agama Palangkaraya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya mengabulkan banding dari tergugat cerai Anggota DPRD Kalteng Sriosako atas putusan gugatan cerai dari Umi Mastikah.

Baca Juga :  Puluhan ASN Ajukan Cerai Lantaran Tak Dapat Izin Poligami, Begini Ceritanya

Tergugat cerai, Sriosako mengirimkan tangkapan layar amar putusan banding ke media. Dalam amar putusan banding tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Palangkaraya Nomor 195/Pdt.G/2023/PA.Plk tanggal 24 Agustus 2023 Masehi.

“Ya, itu putusan banding, tanggal 17 (Oktober 2023) lalu,” ujarnya, Rabu (18/10) kemarin.

Menanggapi putusan tersebut, dia mengungkapkan bahwa bukti kebenaran tersebut dapat terungkap.

“Putusan talak PA kota dengan memanipulasi perimbangan hukum tidak sesuai fakta. Hakim yang membantu perceraian itu, bukan wakil Tuhan. Maka, perkara perceraian hal ini yang di benci Tuhan. Hakim yang membuat putusan perceraian dengan memanipulasi pertimbangan hukum itu, adalah wakil iblis. Saya sudah melaporkan hakim PA kota ke komisi yudisial,” bebernya.(hfz/hnd)

Baca Juga :  Banding Dikabulkan, Sriosako Kecam Keras Hakim yang Memutuskan Perceraian

Terpopuler

Artikel Terbaru