25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Laporan Dugaan Pungli Parkir, Kadishub Palangka Raya Dipanggil Polda Kalteng

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, terus berlanjut. Perkara dugaan pungli tersebut, saat ini ditangani oleh Subdit/1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan masih dalam tahap proses penyelidikan.

Dilansir dari Palangka Ekspress (jaringan Prokalteng.co), Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, melalui Kadubdit Kamneg Kompol Hemat Siburian mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara yang dilaporkan pada Mei 2023 lalu.

Tepatnya pada 9 Oktober 2023 lalu, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan untuk melakukan klarifikasi.

Baca Juga :  Lecehkan 17 Anak, Ibu Muda Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

“Saksi banyak yang kita periksa, baik dari pengelola parkir, juru parkir. Kemarin kita kirimkan surat pemanggilan terhadap Kadishub, namun beliau (Alman,red) berhalangan hadir dan nanti akan dijadwalkan kembali,” ungkap Hemat.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Alman P. Pakpahan selaku Kadishub diminta untuk membawa dokumen berupa keterangan data pengelola parkir se-Kota Palangka Raya dan data base setoran parkir ke kas daerah.

“Masih kami proses dengan meminta keterangan saksi-saksi agar perkaranya jelas. Dan perlu diingat, ini laporan ke instansinya. Jadi tidak merujuk ke personal. Untuk perkembangannya akan diinfokan kembali,” jelas Hemat.

Perlu diketahui, laporan yang saat ini ditangani Subdit Kamneg merupakan kasus dugaan pungli oleh Dishub di lahan parkir depan Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, pada Mei 2023 lalu.

Baca Juga :  10 Puskesmas di Palangkaraya Disiapkan Gunakan Sistem BLUD

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan mengikuti prosedur hukum yang dilaksanakan kepolisian mengenai laporan tersebut.

“Itu kasus terdahulu. Kami dari Dishub sudah mendukung penuh langkah kepolisian dengan memberikan klarifikasi,” katanya.

Belum diketahui pasti alasan Alman mangkir dari panggilan penyidik. Namun informasi yang didapat pria yang sekaligus menjabat sebagai Plt. BPBD Palangka Raya ini, sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota. (rdo/abe/kpg/hnd)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, terus berlanjut. Perkara dugaan pungli tersebut, saat ini ditangani oleh Subdit/1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan masih dalam tahap proses penyelidikan.

Dilansir dari Palangka Ekspress (jaringan Prokalteng.co), Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, melalui Kadubdit Kamneg Kompol Hemat Siburian mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara yang dilaporkan pada Mei 2023 lalu.

Tepatnya pada 9 Oktober 2023 lalu, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan untuk melakukan klarifikasi.

Baca Juga :  Lecehkan 17 Anak, Ibu Muda Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

“Saksi banyak yang kita periksa, baik dari pengelola parkir, juru parkir. Kemarin kita kirimkan surat pemanggilan terhadap Kadishub, namun beliau (Alman,red) berhalangan hadir dan nanti akan dijadwalkan kembali,” ungkap Hemat.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Alman P. Pakpahan selaku Kadishub diminta untuk membawa dokumen berupa keterangan data pengelola parkir se-Kota Palangka Raya dan data base setoran parkir ke kas daerah.

“Masih kami proses dengan meminta keterangan saksi-saksi agar perkaranya jelas. Dan perlu diingat, ini laporan ke instansinya. Jadi tidak merujuk ke personal. Untuk perkembangannya akan diinfokan kembali,” jelas Hemat.

Perlu diketahui, laporan yang saat ini ditangani Subdit Kamneg merupakan kasus dugaan pungli oleh Dishub di lahan parkir depan Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, pada Mei 2023 lalu.

Baca Juga :  10 Puskesmas di Palangkaraya Disiapkan Gunakan Sistem BLUD

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan mengikuti prosedur hukum yang dilaksanakan kepolisian mengenai laporan tersebut.

“Itu kasus terdahulu. Kami dari Dishub sudah mendukung penuh langkah kepolisian dengan memberikan klarifikasi,” katanya.

Belum diketahui pasti alasan Alman mangkir dari panggilan penyidik. Namun informasi yang didapat pria yang sekaligus menjabat sebagai Plt. BPBD Palangka Raya ini, sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota. (rdo/abe/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru