32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Dewan Dukung Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Keputusan Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST, untuk menyatakan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas mulai tanggal 2 Oktober 2023 hingga 15 Oktober 2023. Mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas.

“Kami memberikan dukungan sepenuhnya terhadap keputusan ini karena saat ini tingkat kepekatan asap akibat Karhutla semakin meningkat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM.

Ardiansah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas, menekankan bahwa penetapan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla akan meningkatkan efektivitas penanganan dan membantu mengendalikan situasi. “Kami berharap bahwa langkahlangkah yang diperlukan dalam penanganan Karhutla dapat dilakukan dengan maksimal, mulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Pemkab Berikan Bantuan Awal untuk Korban Kebakaran

Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang ini juga mengakui bahwa status Tanggap Darurat ini akan memberikan dasar yang jelas untuk melaksanakan tindakan-tindakan khusus dalam penanganan Karhutla, serta memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara semua pihak terkait. (alh/uni/kpg/ind)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Keputusan Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST, untuk menyatakan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas mulai tanggal 2 Oktober 2023 hingga 15 Oktober 2023. Mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas.

“Kami memberikan dukungan sepenuhnya terhadap keputusan ini karena saat ini tingkat kepekatan asap akibat Karhutla semakin meningkat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM.

Ardiansah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas, menekankan bahwa penetapan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla akan meningkatkan efektivitas penanganan dan membantu mengendalikan situasi. “Kami berharap bahwa langkahlangkah yang diperlukan dalam penanganan Karhutla dapat dilakukan dengan maksimal, mulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Pemkab Berikan Bantuan Awal untuk Korban Kebakaran

Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang ini juga mengakui bahwa status Tanggap Darurat ini akan memberikan dasar yang jelas untuk melaksanakan tindakan-tindakan khusus dalam penanganan Karhutla, serta memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara semua pihak terkait. (alh/uni/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru