26.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Disdik Kalteng Terbitkankan Surat Imbauan Pembelajaran di Kondisi Kabut Asap

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan surat imbauan berkaitan dengan proses pembelajaran di situasi kabut asap pada pendidikan SMA, SMK, dan SLB tanggal 29 September 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Eka Aprilianty dalam surat imbauannya kepada kepala satuan pendidikan untuk mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan. Kegiatan belajar dapat mulai dilaksanakan pada 08.00 WIB.

“Sekolah melaksanakan pembelajaran mulai pukul 08.00 WIB dan mengurangi jam tatap muka 1 jam pembelajaran = 45 menit menjadi 1 jam pembelajaran = 35 menit,” katanya dikutip dari surat imbauan tersebut.

Eka juga meminta agar sekolah dapat mengimbau siswa untuk dapat menggunakan masker saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun luar kelas.

Baca Juga :  Bangun Kawasan Klaster Tambak Udang Vaname

“Menyediakan tabung oksigen pada ruangan khusus atau ruangan UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernafasan,” jelasnya.

Eka menjelaskan, dalam surat imbauan tersebut bagi sekolah yang tidak berdampak kabut asap agar melaksanakan jam tatap muka seperti biasa. Selain itu juga diimbau agar tidak membakar sampah di lingkungan sekolah. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan surat imbauan berkaitan dengan proses pembelajaran di situasi kabut asap pada pendidikan SMA, SMK, dan SLB tanggal 29 September 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Eka Aprilianty dalam surat imbauannya kepada kepala satuan pendidikan untuk mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan. Kegiatan belajar dapat mulai dilaksanakan pada 08.00 WIB.

“Sekolah melaksanakan pembelajaran mulai pukul 08.00 WIB dan mengurangi jam tatap muka 1 jam pembelajaran = 45 menit menjadi 1 jam pembelajaran = 35 menit,” katanya dikutip dari surat imbauan tersebut.

Eka juga meminta agar sekolah dapat mengimbau siswa untuk dapat menggunakan masker saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun luar kelas.

Baca Juga :  Bangun Kawasan Klaster Tambak Udang Vaname

“Menyediakan tabung oksigen pada ruangan khusus atau ruangan UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernafasan,” jelasnya.

Eka menjelaskan, dalam surat imbauan tersebut bagi sekolah yang tidak berdampak kabut asap agar melaksanakan jam tatap muka seperti biasa. Selain itu juga diimbau agar tidak membakar sampah di lingkungan sekolah. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru