PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan cabang Palangka Raya memberikan pelayanan spesial kepada para peserta yang datang ke kantor. Dengan tema ‘Kemudahan Layanan Prioritas Kami’, peserta yang datang dimanjakan dengan jajanan pasar serta pemberian souvenir, Senin (4/9).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya BPJAMSOSTEK dalam memberikan pengalaman positif dan mengesankan kepada para pekerja. Karena dengan pelayanan yang mudah dan berkualitas tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan loyalitas peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Harpelnas ini merupakan momentum kami meningkatkan layanan kepada peserta agar menjadi lebih baik lagi kedepannya,” ucapnya.
Dia mengatakan, peringatan Harpelnas juga sebagai salah satu cara BPJAMSOSTEK meningkatkan interaksi dan membangun silaturahmi serta memberikan pengalaman menyenangkan kepada peserta.
Oleh karena itu, pihaknya juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menjelaskan program-program BPJAMSOSTEK seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pihaknya juga mengimbau para peserta yang melakukan klaim JHT untuk mendaftarkan kembali sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU atau mandiri dengan minimal perlindungan dua program
“Yakni JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan, dan jika dengan program JHT cuma menambah iuran Rp20.000 per bulan,” kata Budi.
Manfaat program JKK dan JKM adalah jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah atau kisaran Rp48 juta,” katanya.
Selain itu, ada juga manfaat beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia. Mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta. terang Budi. (pri/adv)