26.7 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Pemerintah Wajib Melindungi dan Melestarikan Hutan Adat

SAMPIT, PROKALTENG.CO–  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Kadir, Meminta kepada semua pihak. Terutama pemerintah di daerah, untuk bersama-sama melindungi hutan-hutan yang masih tersisa. Apalagi kalau hutan itu adalah hutan adat, wajib untuk dilindungi dan dilestarikan.

“Sejauh ini pemerintah daerah belum melakukan penetapan secara sah mengenai hutan adat. Sehingga masyarakat ataupun pihak luar kesulitan untuk membedakan. Mana hutan adat dan mana yang bukan. Maka dari itu kami meminta semua pihak tetap menjaga dan melestarikan. Serta melindungi hutan adat yang ada bumi habaring hurung ini kalau masih ada,” kata Abdul Kadir, Jumat (26/5).

Menurutnya, pengakuan dari pemerintah daerah sangat perlu. Sehingga adanya penetapan untuk langkah pelestarian hingga menjadi acuan bagi generasi berikutnya. Bahkan dengan penetapan hutan adat, dia optimistis mampu menambah kekuatan dalam menjaga dan melindungi adat istiadat di Kotim kedepannya.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Buang Sampah di Sungai dan Drainase

“Harusnya kita berkaca dari daerah lain. Di daerah lain contohnya di wilayah Sumatra. Mereka sudah menetapkan hutan adat yang diserahkan kepada masyarakat. Sehingga bisa dengan leluasa menjaga dan mengelola hutan tersebut,” terang Abdul Kadir.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, sejauh ini hutan yang ada di Kabupaten Kotim sangat kritis. Padahal hutan merupakan berkumpulnya satu ekosistem. Apabila ruang lingkupnya terganggu, maka berefek pada keutuhan keseluruhan ekosistem.

“Hutan yang ada sekarang ini banyak mengalami perubahan. Pengeksploitasian yang mirisnya tidak didukung dengan usaha pelestariannya. Saya harap pemerintah jangan sampai mengabaikan hak-hak adat, yang berkaitan dengan hutan dan tanah adat,” harap Kadir

Dia juga mengatakan, ada tiga faktor penyebab kerusakan deforestasi. Yaitu kehilangan hutan akibat berbagai aktivitas manusia .Degradasi hutan, yaitu perusakan atau penurunan kualitas hutan dan Konversi hutan yaitu hutan menjadi penggunaan non hutan, seperti menjadi lahan pertanian atau perkebunan.

Baca Juga :  Manfaatkan Momen dengan Baik, Bertemu dan Menyerap Aspirasi Masyarakat

“Maka dari itu kami meminta pemerintah segera menetapkan kawasan hutan adat Sehingga masyarakat dapat menjaga dan melestarikannya,”tutupnya.(bah)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO–  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Kadir, Meminta kepada semua pihak. Terutama pemerintah di daerah, untuk bersama-sama melindungi hutan-hutan yang masih tersisa. Apalagi kalau hutan itu adalah hutan adat, wajib untuk dilindungi dan dilestarikan.

“Sejauh ini pemerintah daerah belum melakukan penetapan secara sah mengenai hutan adat. Sehingga masyarakat ataupun pihak luar kesulitan untuk membedakan. Mana hutan adat dan mana yang bukan. Maka dari itu kami meminta semua pihak tetap menjaga dan melestarikan. Serta melindungi hutan adat yang ada bumi habaring hurung ini kalau masih ada,” kata Abdul Kadir, Jumat (26/5).

Menurutnya, pengakuan dari pemerintah daerah sangat perlu. Sehingga adanya penetapan untuk langkah pelestarian hingga menjadi acuan bagi generasi berikutnya. Bahkan dengan penetapan hutan adat, dia optimistis mampu menambah kekuatan dalam menjaga dan melindungi adat istiadat di Kotim kedepannya.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Buang Sampah di Sungai dan Drainase

“Harusnya kita berkaca dari daerah lain. Di daerah lain contohnya di wilayah Sumatra. Mereka sudah menetapkan hutan adat yang diserahkan kepada masyarakat. Sehingga bisa dengan leluasa menjaga dan mengelola hutan tersebut,” terang Abdul Kadir.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, sejauh ini hutan yang ada di Kabupaten Kotim sangat kritis. Padahal hutan merupakan berkumpulnya satu ekosistem. Apabila ruang lingkupnya terganggu, maka berefek pada keutuhan keseluruhan ekosistem.

“Hutan yang ada sekarang ini banyak mengalami perubahan. Pengeksploitasian yang mirisnya tidak didukung dengan usaha pelestariannya. Saya harap pemerintah jangan sampai mengabaikan hak-hak adat, yang berkaitan dengan hutan dan tanah adat,” harap Kadir

Dia juga mengatakan, ada tiga faktor penyebab kerusakan deforestasi. Yaitu kehilangan hutan akibat berbagai aktivitas manusia .Degradasi hutan, yaitu perusakan atau penurunan kualitas hutan dan Konversi hutan yaitu hutan menjadi penggunaan non hutan, seperti menjadi lahan pertanian atau perkebunan.

Baca Juga :  Manfaatkan Momen dengan Baik, Bertemu dan Menyerap Aspirasi Masyarakat

“Maka dari itu kami meminta pemerintah segera menetapkan kawasan hutan adat Sehingga masyarakat dapat menjaga dan melestarikannya,”tutupnya.(bah)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru