27.2 C
Jakarta
Wednesday, May 1, 2024

Dewan Menilai Perbup Nomor 86 Tahun 2022 Perlu Direvisi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86 Tahun 2022, terkait penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas.

“Kami harapkan revisi Perbup Nomor 86 Tahun 2022,” ucap Algrin Gasan.

Politikus Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, mengatakan dengan dibentuknya Badan Ketahanan Pangan Nasional yang dikukuhkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, dimana Badan Ketahanan Pangan Nasional berdiri sendiri langsung di bawah Presiden terpisah dari Kementrian Perikanan.

“Oleh karena itu, Perbup Nomor 86 Tahun 2022 harus direvisi penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas,” ungkap Algrin Gasan, Senin (8/5).

Baca Juga :  Maju Pilkada Kapuas, Wiyatno Mengaku Siap Jika Ditugaskan Partai

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, menegaskan hal ini sangat penting, agar susunan dan kedudukan, serta fungsi perangkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.

“Revisi ini perlu segera dilakukan oleh Pemkab Kapuas, agar lebih fokus dan maksimal penanganan ketahanan pangan daerah dan desa di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (alh/uni/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86 Tahun 2022, terkait penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas.

“Kami harapkan revisi Perbup Nomor 86 Tahun 2022,” ucap Algrin Gasan.

Politikus Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, mengatakan dengan dibentuknya Badan Ketahanan Pangan Nasional yang dikukuhkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, dimana Badan Ketahanan Pangan Nasional berdiri sendiri langsung di bawah Presiden terpisah dari Kementrian Perikanan.

“Oleh karena itu, Perbup Nomor 86 Tahun 2022 harus direvisi penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas,” ungkap Algrin Gasan, Senin (8/5).

Baca Juga :  Maju Pilkada Kapuas, Wiyatno Mengaku Siap Jika Ditugaskan Partai

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, menegaskan hal ini sangat penting, agar susunan dan kedudukan, serta fungsi perangkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.

“Revisi ini perlu segera dilakukan oleh Pemkab Kapuas, agar lebih fokus dan maksimal penanganan ketahanan pangan daerah dan desa di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (alh/uni/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru