28.1 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, Gunakan Bakul untuk Mendukung UMKM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Saat ini, beberapa ritel perbelanjaan modern Kota Palangka Raya telah menerapkan pengurangan penggunaan kantong plastik. Itu dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih sehat dan meningkatkan kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan, bahwa penggunaan kantong plastik menjadi salah satu permasalahan terhadap lingkungan. Sehingga, perlu untuk dilakukan pengendalian terhadap dampak yang tidak baik dari penggunaan plastik.

“Sebab, hal tersebut telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Perda tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”ucapnya, Kamis (6/4/2023).

Dikatakann Achmad Zaini, pembatasan ini dimulai dari tingkat guna membiasakan masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dalam setiap aktivitas, terutama saat berbelanja.

Baca Juga :  Tumbuhkan Inovasi dan Kreativitas, Wujudkan Kotim HARATI

Kemudian, dirinya mengatakan pihaknya telah melaksanakan kegiatan program Gerakan Batik (Bakul Cantik Tanpa Plastik). Dengan adanya program tersebut, dapat menyosialisasikan masyarakat, agar tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk menaruh barang namun bisa menggunakan Bakul (wadah yang biasanya dibuat dari serat-serat tanaman yang dianyam).

“Sekaligus hal ini mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kota Palangka Raya,”terangnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Saat ini, beberapa ritel perbelanjaan modern Kota Palangka Raya telah menerapkan pengurangan penggunaan kantong plastik. Itu dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih sehat dan meningkatkan kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan, bahwa penggunaan kantong plastik menjadi salah satu permasalahan terhadap lingkungan. Sehingga, perlu untuk dilakukan pengendalian terhadap dampak yang tidak baik dari penggunaan plastik.

“Sebab, hal tersebut telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Perda tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”ucapnya, Kamis (6/4/2023).

Dikatakann Achmad Zaini, pembatasan ini dimulai dari tingkat guna membiasakan masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dalam setiap aktivitas, terutama saat berbelanja.

Baca Juga :  Tumbuhkan Inovasi dan Kreativitas, Wujudkan Kotim HARATI

Kemudian, dirinya mengatakan pihaknya telah melaksanakan kegiatan program Gerakan Batik (Bakul Cantik Tanpa Plastik). Dengan adanya program tersebut, dapat menyosialisasikan masyarakat, agar tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk menaruh barang namun bisa menggunakan Bakul (wadah yang biasanya dibuat dari serat-serat tanaman yang dianyam).

“Sekaligus hal ini mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kota Palangka Raya,”terangnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru