27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Dua Raperda Selesai Dibahas dan Disempurnakan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2020, tentang badan usaha milik daerah dan rancangan Perda Kota Palangka Raya tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 tahun 2006, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Minol). Kembali dibahas di Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II Tahun sidang 2022/2023, antara legislatif dan eksekutif  di ruang sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (24/3/2023).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto yang mengatakan materi dua bahan rancangan Perda Kota Palangka Raya telah selesai dibahas, secara seksama dan disempurnakan.

Baca Juga :  Terbengkalai, Gedung Bandara Tjilik Riwut Lama Disarankan Jadi Hotel Transit

Sesuai dengan fasilitas Gubernur Kalimantan Tengah, melalui rapat pembahasan antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Palangka Raya dengan Pemko Palangka Raya, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kota Palangka Raya.

“Karena hal tersebut berdasarkan keputusan dari DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemko Palangka Raya,”ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengutarakan bahwa penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, terhadap dua raperda Kota Palangka Raya telah disepakati ditandatangani bersama.

Selain itu, dirinya juga memberitahukan bahwa dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pula penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Besok, Syaufwan Hadi Dilantik Sebagai PAW Jum'atni

“Pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp.11 Miliar direalisasikan Rp.10 Miliar lebih, atau mencapai 91, 36 persen. Yang terdiri dari pendapatan hibah sebesar 889 juta lebih, dan pendapatan lainnya sebesar 9, 743 miliar,”katanya.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2020, tentang badan usaha milik daerah dan rancangan Perda Kota Palangka Raya tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 tahun 2006, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Minol). Kembali dibahas di Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II Tahun sidang 2022/2023, antara legislatif dan eksekutif  di ruang sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (24/3/2023).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto yang mengatakan materi dua bahan rancangan Perda Kota Palangka Raya telah selesai dibahas, secara seksama dan disempurnakan.

Baca Juga :  Terbengkalai, Gedung Bandara Tjilik Riwut Lama Disarankan Jadi Hotel Transit

Sesuai dengan fasilitas Gubernur Kalimantan Tengah, melalui rapat pembahasan antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Palangka Raya dengan Pemko Palangka Raya, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kota Palangka Raya.

“Karena hal tersebut berdasarkan keputusan dari DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemko Palangka Raya,”ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengutarakan bahwa penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, terhadap dua raperda Kota Palangka Raya telah disepakati ditandatangani bersama.

Selain itu, dirinya juga memberitahukan bahwa dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pula penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Besok, Syaufwan Hadi Dilantik Sebagai PAW Jum'atni

“Pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp.11 Miliar direalisasikan Rp.10 Miliar lebih, atau mencapai 91, 36 persen. Yang terdiri dari pendapatan hibah sebesar 889 juta lebih, dan pendapatan lainnya sebesar 9, 743 miliar,”katanya.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru