31.3 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Soal Tata Kelola Barang Milik Daerah, Pj Bupati Barsel Bilang Begini

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana mengatakan, bahwa penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah memiliki arti penting sebagai instrumen yang memiliki validitas tinggi dalam menggambarkan kekayaan daerah.

“Jadi inventarisasi merupakan kegiatan untuk mendata, mencatat dan menggambarkan kondisi barang milik daerah,” kata Lisda Arriyana, Kamis (2/3).

Penjabat Bupati Barsel pun mengapresiasi dengan telah dilaksanakannya inventarisasi barang milik daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2023. Apalagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel telah melaksanakan pembekalan terkait penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah agar tertata dengan baik.

Menurut Lisda, pembekalan ini sebagai langkah pendahuluan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan terutama pemahaman yang sama bagi seluruh koordinator, pendamping dan petugas inventarisasi.

Baca Juga :  2.700 Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Tiga Daerah di Kalteng

“Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga akan didapatkan hasil pendataan dan pencatatan laporan barang milik daerah yang lengkap, valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dijelaskan pj bupati, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah yang baik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Darah (LKPD). “Untuk komponen pokok yang dilaporkan itu diantaranya memuat aspek anggaran dan aset. Melalui LKPD juga akan dilakukan penilaian secara komprehensif,” ungkapnya.

Menurut dia, hal itu dilakukan agar bisa menghasilkan opini yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, kata Lisda, maka laporan tersebut sebagai pertanggungjawaban kepada entitas pemeriksa keuangan, laporan atas penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah yang secara rutin disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  BPBD Barsel Siap Antisipasi Banjir

Hal tersebut sebagai bahan pemberian penilaian atas upaya pencegahan korupsi melalui koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) yang disebut nilai Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Perlu kita ketahui bersama bahwa nilai MPC Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan per 6 Februari 2023 ini pada posisi 73,00 yang merupakan nilai rata-rata atas  akumulasi  dari  berbagai  aspek  penilaian   dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Sedangkan dari seluruh aspek penilaian, tambah Lisda, yakni untuk nilai parsial yang diperoleh dari aspek pengelolaan barang milik daerah (BMD), Kabupaten Barito Selatan memperoleh nilai MCP 79,00. (ner/ens/hnd)

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana mengatakan, bahwa penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah memiliki arti penting sebagai instrumen yang memiliki validitas tinggi dalam menggambarkan kekayaan daerah.

“Jadi inventarisasi merupakan kegiatan untuk mendata, mencatat dan menggambarkan kondisi barang milik daerah,” kata Lisda Arriyana, Kamis (2/3).

Penjabat Bupati Barsel pun mengapresiasi dengan telah dilaksanakannya inventarisasi barang milik daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2023. Apalagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel telah melaksanakan pembekalan terkait penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah agar tertata dengan baik.

Menurut Lisda, pembekalan ini sebagai langkah pendahuluan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan terutama pemahaman yang sama bagi seluruh koordinator, pendamping dan petugas inventarisasi.

Baca Juga :  2.700 Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Tiga Daerah di Kalteng

“Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga akan didapatkan hasil pendataan dan pencatatan laporan barang milik daerah yang lengkap, valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dijelaskan pj bupati, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah yang baik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Darah (LKPD). “Untuk komponen pokok yang dilaporkan itu diantaranya memuat aspek anggaran dan aset. Melalui LKPD juga akan dilakukan penilaian secara komprehensif,” ungkapnya.

Menurut dia, hal itu dilakukan agar bisa menghasilkan opini yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, kata Lisda, maka laporan tersebut sebagai pertanggungjawaban kepada entitas pemeriksa keuangan, laporan atas penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah yang secara rutin disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  BPBD Barsel Siap Antisipasi Banjir

Hal tersebut sebagai bahan pemberian penilaian atas upaya pencegahan korupsi melalui koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) yang disebut nilai Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Perlu kita ketahui bersama bahwa nilai MPC Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan per 6 Februari 2023 ini pada posisi 73,00 yang merupakan nilai rata-rata atas  akumulasi  dari  berbagai  aspek  penilaian   dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Sedangkan dari seluruh aspek penilaian, tambah Lisda, yakni untuk nilai parsial yang diperoleh dari aspek pengelolaan barang milik daerah (BMD), Kabupaten Barito Selatan memperoleh nilai MCP 79,00. (ner/ens/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru