27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Blanks Spot, Dua Kecamatan Tidak Bisa Lakukan Perekaman KTP

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus miningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dengan melakukan perekaman ke Kecamatan yang ada di daerah ini. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam membuat Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Untuk mempermudah masyarakat kami sudah melakukan perekaman KTP di 15 kecamatan, dan ada dua kecamatan yang belum dapat kami lakukan perekaman KTP yaitu Kecamatan Bukit Santuai dan Kecamatan Tualan Hulu,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, Senin (6/2).

Dirinya mengatakan dua kecamatan tersebut tidak dapat mengakses perekaman KTP karena di kantor kecamatan merupakan titik blank spot. Sementara peralatan perekaman KTP Disdukcapil seluruh Indonesia itu menggunakan akses Internet.

Baca Juga :  Beri Efek Jera Kepada Koordinator Gelandangan dan Pengemis

“Kalau di Kecamatan Bukit Santuai meskipun sudah ada jaringan internet tetapi di sana tidak ada jaringan listrik PLN nya. Sementara di kantor kecamatan Bukit Santuai mereka hanya mengandalkan genset untuk operasional sehariharinya, kadang hidup kadang mati karena terbatas bahan bakarnya,” kata Agus.

Menurutnya kalau nanti jaringan PLN sudah masuk, pihaknya akan mengusulkan kembali Kecamatan Bukit Santuai agar dapat melayani perekaman KTP-El, dan dirinya sudah berpesan kepada pelaksana tugas Camat Bukit Santuai agar segera melapor kalau daerah tersebut sudah dialiri listrik dari PLN.

“Mungkin tidak lama lagi Kecamatan Bukit Santuai akan di aliri listrik, saya melihat tiang listrik sudah terpasang, kalau nanti sudah terpasang kami minta pihak kecamatan dapat mengirimkan surat ke didukcapil, dan kami lanjutkan ke Kementerian untuk minta jaringan agar di aktifkan kembali,” ucap Agus.

Baca Juga :  2 Tahun Vakum, Bupati Buka Festival Bazar Kuliner

Ia juga mengatakan, sistem perekaman KTP terus dipantau oleh pusat, kalau sistem terlalu lama mati maka pusat akan memutuskan jaringan sistem tersebut seperti yang terjadi di Kecamatan Bukit Santuai itu.

“Karena kelamaan tidak aktif, maka jaringan itu diputus oleh pusat, dan itu sangat kami disayangkan, padahal sebelumnya hanya satu kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman karena tidak adanya jaringan internet,” jelasnya.(bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus miningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dengan melakukan perekaman ke Kecamatan yang ada di daerah ini. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam membuat Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Untuk mempermudah masyarakat kami sudah melakukan perekaman KTP di 15 kecamatan, dan ada dua kecamatan yang belum dapat kami lakukan perekaman KTP yaitu Kecamatan Bukit Santuai dan Kecamatan Tualan Hulu,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, Senin (6/2).

Dirinya mengatakan dua kecamatan tersebut tidak dapat mengakses perekaman KTP karena di kantor kecamatan merupakan titik blank spot. Sementara peralatan perekaman KTP Disdukcapil seluruh Indonesia itu menggunakan akses Internet.

Baca Juga :  Beri Efek Jera Kepada Koordinator Gelandangan dan Pengemis

“Kalau di Kecamatan Bukit Santuai meskipun sudah ada jaringan internet tetapi di sana tidak ada jaringan listrik PLN nya. Sementara di kantor kecamatan Bukit Santuai mereka hanya mengandalkan genset untuk operasional sehariharinya, kadang hidup kadang mati karena terbatas bahan bakarnya,” kata Agus.

Menurutnya kalau nanti jaringan PLN sudah masuk, pihaknya akan mengusulkan kembali Kecamatan Bukit Santuai agar dapat melayani perekaman KTP-El, dan dirinya sudah berpesan kepada pelaksana tugas Camat Bukit Santuai agar segera melapor kalau daerah tersebut sudah dialiri listrik dari PLN.

“Mungkin tidak lama lagi Kecamatan Bukit Santuai akan di aliri listrik, saya melihat tiang listrik sudah terpasang, kalau nanti sudah terpasang kami minta pihak kecamatan dapat mengirimkan surat ke didukcapil, dan kami lanjutkan ke Kementerian untuk minta jaringan agar di aktifkan kembali,” ucap Agus.

Baca Juga :  2 Tahun Vakum, Bupati Buka Festival Bazar Kuliner

Ia juga mengatakan, sistem perekaman KTP terus dipantau oleh pusat, kalau sistem terlalu lama mati maka pusat akan memutuskan jaringan sistem tersebut seperti yang terjadi di Kecamatan Bukit Santuai itu.

“Karena kelamaan tidak aktif, maka jaringan itu diputus oleh pusat, dan itu sangat kami disayangkan, padahal sebelumnya hanya satu kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman karena tidak adanya jaringan internet,” jelasnya.(bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru