29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Anggota DPRD Kobar Ajukan Penangguhan Penahanan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) yang saat ini menjadi terdakwa perkara korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Irwan Budianur,  mengajukan penangguhan penahanan.

Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, Anwar Sanusi. Menurut Sanusi, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena pihaknya menilai terdakwa mampu kooperatif dalam menjalani persidangan.

“Kami juga saat ini mengajukan penangguhan penahanan terdakwa karena memang terdakwa ini salah satu anggota dewan yang aktif dan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh terdakwa,” katanya usai persidangan berakhir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, (22/12).

Sanusi mengungkapkan jaminan dari Penangguhan yang diajukan adalah dari orang tua (ortu)  terdakwa. Menurutnya, jika diperlukan jaminan lain seperti contohnya institusi tempat terdakwa bekerja ,pihaknya siap menyampaikan.

Baca Juga :  UU Baru Disahkan, Kini Kejaksaan Miliki Kewenangan Penyadapan

“Kami berharap penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan. terdakwa sangat kooperatif yang mampu bekerjasama terkait persidangan yang dijalaninya,” ungkapnya.

Irwan Budianur diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kobar periode 2019-2024, Ia didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama dengan terdakwa Jainuri, yang saat itu sebagai Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017.

Kejadian tersebut terjadi sebelum Irwan Budianur menjabat sebagai Anggota DPRD. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara akibat perbuatan keduanya adalah sebesar Rp. 793.832.058.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) yang saat ini menjadi terdakwa perkara korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Irwan Budianur,  mengajukan penangguhan penahanan.

Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, Anwar Sanusi. Menurut Sanusi, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena pihaknya menilai terdakwa mampu kooperatif dalam menjalani persidangan.

“Kami juga saat ini mengajukan penangguhan penahanan terdakwa karena memang terdakwa ini salah satu anggota dewan yang aktif dan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh terdakwa,” katanya usai persidangan berakhir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, (22/12).

Sanusi mengungkapkan jaminan dari Penangguhan yang diajukan adalah dari orang tua (ortu)  terdakwa. Menurutnya, jika diperlukan jaminan lain seperti contohnya institusi tempat terdakwa bekerja ,pihaknya siap menyampaikan.

Baca Juga :  UU Baru Disahkan, Kini Kejaksaan Miliki Kewenangan Penyadapan

“Kami berharap penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan. terdakwa sangat kooperatif yang mampu bekerjasama terkait persidangan yang dijalaninya,” ungkapnya.

Irwan Budianur diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kobar periode 2019-2024, Ia didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama dengan terdakwa Jainuri, yang saat itu sebagai Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017.

Kejadian tersebut terjadi sebelum Irwan Budianur menjabat sebagai Anggota DPRD. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara akibat perbuatan keduanya adalah sebesar Rp. 793.832.058.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru