KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Sedikitnya 17 orang aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan diberhentikan alias di pecat. Pemberhentian ASN tersebut, bukan tanpa dasar. Melainkan telah melakukan kesalahan atau melanggar kode etik.
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor. Menurutnya berdasarkan data pada tahun 2019 hingga saat ini, tepatnya empat tahun terakhir di lingkungan Pemkab Seruyan sudah ada 17 ASN yang diberhentikan atau dipecat.
“Jadi dari tahun 2019 sampai dengan saat ini, sudah ada 17 ASN yang diberhentikan atau dipecat. Penyebabnya adalah karena melanggar kode etik,” katanya, Selasa (25/10).
Sekda juga menjelaskan, untuk pelanggaran kode etik yang dimaksud meliputi berbagai hal. Mulai dari tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, sampai dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bahkan ada ASN yang tidak pernah masuk bekerja selama satu tahun.
Sekda menambahkan berkaitan dengan ini, Pemkab Seruyan tentunya akan terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN di wilayah setempat.
“Ada beberapa yang terlibat kasus narkoba, tapi yang banyak itu masalah kedisiplinan dalam bekerja. Sampai ada yang tidak masuk kerja selama satu tahun. Gaji jalan, tapi tidak bekerja,” pungkasnya.
Reporter: Edy
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Sedikitnya 17 orang aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan diberhentikan alias di pecat. Pemberhentian ASN tersebut, bukan tanpa dasar. Melainkan telah melakukan kesalahan atau melanggar kode etik.
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor. Menurutnya berdasarkan data pada tahun 2019 hingga saat ini, tepatnya empat tahun terakhir di lingkungan Pemkab Seruyan sudah ada 17 ASN yang diberhentikan atau dipecat.
“Jadi dari tahun 2019 sampai dengan saat ini, sudah ada 17 ASN yang diberhentikan atau dipecat. Penyebabnya adalah karena melanggar kode etik,” katanya, Selasa (25/10).
Sekda juga menjelaskan, untuk pelanggaran kode etik yang dimaksud meliputi berbagai hal. Mulai dari tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, sampai dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bahkan ada ASN yang tidak pernah masuk bekerja selama satu tahun.
Sekda menambahkan berkaitan dengan ini, Pemkab Seruyan tentunya akan terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN di wilayah setempat.
“Ada beberapa yang terlibat kasus narkoba, tapi yang banyak itu masalah kedisiplinan dalam bekerja. Sampai ada yang tidak masuk kerja selama satu tahun. Gaji jalan, tapi tidak bekerja,” pungkasnya.
Reporter: Edy