27.8 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

DPRD Kota Palangka Raya Tutup Masa Sidang I 2021/2022

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-18 masa sidang I tahun sidang 2021/2022 tentang penutupan masa sidang. Rapat paripurna itu digelar melalui video conference di Ruang Komisi, Kamis (16/12) pagi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekda Hera Nugrahayu, dan pimpinan SOPD di pemerintah setempat.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Palangka Raya, Sitti Masmah dalam laporannya menjabarkan sejumlah produk yang dihasilkan DPRD selama masa sidang tersebut. Pertama, produk berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda). Antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Raperda tentang Perubahan APBD 2021, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Raperda tentang Penerapan Disiplin Prokes dan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, serta Raperda tentang Penetapan APBD 2022.

Baca Juga :  Banmus dan Pemko Tetapkan Sejumlah Agenda, Ini Pointnya

“Juga ada 9 buah keputusan DPRD dan keputusan DPRD bersama Pemerintah Kota yang berhasil disusun dalam rentang waktu 3 bulan terakhir. Mulai dari penetapan raperda hingga persetujuan antara lembaga legislatif dan eksekutif,” bebernya.

Produk DPRD yang ketiga, Sekwan menyebutkan, beberapa keputusan pimpinan DPRD. Terdiri dari keputusan tentang penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan Raperwali tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2020.

Selanjutnya ada keputusan tentang Penetapan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2021, dan keputusan tentang rencana kerja DPRD tahun 2022.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD, Basirun B Sahepar mengatakan dalam pidato pengantar pihaknya sebagai pimpinan lembaga legislatif tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan ada banyak tugas yang menanti. Khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD dalam hal pengawasan, penganggaran dan pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi Soal Relokasi Warga Bantaran Sungai

“Kita akan menjalankan tupoksi kita sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bersama dengan mitra kerja kita, yakni Pemerintah Kota Palangka Raya demi menciptakan pembangunan yang efisien dan tepat sasaran,”ujarnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-18 masa sidang I tahun sidang 2021/2022 tentang penutupan masa sidang. Rapat paripurna itu digelar melalui video conference di Ruang Komisi, Kamis (16/12) pagi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekda Hera Nugrahayu, dan pimpinan SOPD di pemerintah setempat.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Palangka Raya, Sitti Masmah dalam laporannya menjabarkan sejumlah produk yang dihasilkan DPRD selama masa sidang tersebut. Pertama, produk berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda). Antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Raperda tentang Perubahan APBD 2021, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Raperda tentang Penerapan Disiplin Prokes dan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, serta Raperda tentang Penetapan APBD 2022.

Baca Juga :  Banmus dan Pemko Tetapkan Sejumlah Agenda, Ini Pointnya

“Juga ada 9 buah keputusan DPRD dan keputusan DPRD bersama Pemerintah Kota yang berhasil disusun dalam rentang waktu 3 bulan terakhir. Mulai dari penetapan raperda hingga persetujuan antara lembaga legislatif dan eksekutif,” bebernya.

Produk DPRD yang ketiga, Sekwan menyebutkan, beberapa keputusan pimpinan DPRD. Terdiri dari keputusan tentang penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan Raperwali tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2020.

Selanjutnya ada keputusan tentang Penetapan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2021, dan keputusan tentang rencana kerja DPRD tahun 2022.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD, Basirun B Sahepar mengatakan dalam pidato pengantar pihaknya sebagai pimpinan lembaga legislatif tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan ada banyak tugas yang menanti. Khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD dalam hal pengawasan, penganggaran dan pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi Soal Relokasi Warga Bantaran Sungai

“Kita akan menjalankan tupoksi kita sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bersama dengan mitra kerja kita, yakni Pemerintah Kota Palangka Raya demi menciptakan pembangunan yang efisien dan tepat sasaran,”ujarnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru