Site icon Prokalteng

Bersama Jaga Keselamatan Gubernur dari Ancaman Siapapun

bersama-jaga-keselamatan-gubernur-dari-ancaman-siapapun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan otonom Nahdatul Ulama (NU) seperti Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Tengah (Kalteng), Fatayat NU, dan Banser serta PBH menuntut pelaku pengancaman terhadap Sugianto Sabran selaku A'wan NU meminta maaf. Pasalnya, ancaman yang diposting pada akun media sosial tersebut tidak pantas dan melanggar UU ITE.

Akun media sosial facebook dengan nama Hagai Kristian Ajoy menuliskan ancaman pembunuhan kepada orang nomor satu di Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Bahkan, dia juga menjelakan Gubernur Kalteng yang juga menjabat A'wan PWNU Kalteng.

Pimpinan Wilayah GP Ansor Kalteng, Fatayat NU Kalteng, dan Banser geram dengan adanya penghinaan, pengancaman pembunuhan, fitnah, cacian, pencemaran nama naik, dan ujaran kebencian, kepada H Sugianto Sabran. Ketua GP Ansor Kalteng, Elly Saputra melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalteng Misran Haris menegaskan, GP Ansor merasa keberatan dengan fitnah, ancaman, dan tuduhan terhadap salah satu tokoh NU Kalteng tersebut.  

LBH Ansor pun meminta yang bersangkuta  segera meminta maaf atas postingan di media sosial facebook pada Grup Penyedot yang diposting oleh akun Hagai Kristian Ajoy. "Kami mendesak kepada pemilik akun Hagai Kristian Ajoy  untuk meminta maaf kepada A'wan kami H Sugianto Sabran yang juga Gubernur Kalteng," tegas Misran Haris saat press conference, Minggu (31/10/).

Dia menegaskan, jika permintaannya tidak dilakukan atau diindahkan, maka pihaknya selaku LBH Ansor Kalteng mewakili A'wan H Sugianto Sabran, akan melakukan penegakan hukum dengan melaporkan akun tersebut dan meminta Polda Kalteng untuk dapat melakukan penegakan hukum terhadap terhadap tindakan yang melanggar UU ITE.

"Kami meminta yang bersangkuta  meminta maaf secepatnya. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum," tukasnya.

LBH Ansor Kalteng juga mengantongi identitas oknum pemilik akun facebook yang telah melakukan fitnah dan ancaman kepada H Sugianto Sabran. "Menurut kami itu melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, dengan Ketentuan pidana pasal 45 ayat 1 UU ITE. Sebagai warga Kalteng kita ketahui bahwa bapak H Sugianto Sabran adalah Gubernur Kalteng, kita bersama-sama jaga keselamatannya dari ancaman apapun dan oleh siapapun," ucapnya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalteng untuk bijak dalam bermedsos dan tidak membuat kegaduhan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Itu sebagaimana falsafah Huma Betang, "apabila ada persoalan marilah kita menyelesaikan secara bersama-sama dengan musyawarah dan mufakat, agar Kalimantan tengah damai dan sejahtera," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fatayat NU Kalteng Saidah Suryani berharap, sebagai warga Kalteng, seharusnya dapat bisa menjaga marwah kepala daerah dan nama baik H Sugianto Sabran. Sebagai Banom NU yang mana H Sugianto Sabran masuk dalam jajaran A'wan atau pelindung serta penasihat NU, maka wajar Fatayat bersikap.

"Kami menyayangkan tindakan seperti ini padahal banyak cara dan banyak jalan bagaimana menghadapi persoalan. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang, karena yang bersangkutan tidak hanya mengancam gubernur, tetapi juga mengancam Presiden Joko Widodo," pungkasnya.

Exit mobile version