26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Satu Kali Negatif, Pasien Dipulangkan

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Kebijakan berkenaan wabah pandemi Covid-19 terus mengalami
perubahan, lantaran virus yang dianggap baru ini masih terus dilakukan
penelitian. Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI revisi kelima menyebutkan pasien
terkonfirmasi positif, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian menunjukkan hasil
negatif maka, pasien dapat dipulangkan.

Direktur Rumah Sakit dr
Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya Yayu Indriaty saat dikonfirmasi membenarkan
hal itu. “Pada intinya kebijakan yang diterapkan di RSDS Palangka Raya saat ini
berpedoman pada revisi lima dari Kemenkes terkait Covid-19,” katanya saat
dikonfirmasi Kalteng Pos, Jumat (28/8).

Diungkapkannya, pedoman
revisi lima tersebut memang menyebutkan bahwa berdasarkan penelitian dari World
Health Organization (WHO) yang terbaru ada perubahan, termasuk dalam hal
pemulangan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya, aturan sebelumnya
pasien dapat dipulangkan apabila sudah melalui dua kali pemeriksaan RT-PCR dan
dinyatakan negatif.

“Jadi, sebelumnya,
pasien harus dinyatakan dua kali negatif dalam pemeriksaan RT-PCR, untuk
sekrang tidak,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk
pedoman terbaru, setelah melihat berbagai hal dan Indonesia pun mengadopsi
aturan itu, maka dalam pedoman revisi lima menyebtukan pasien terkonfirmasi
positif Covid-19 dapat dipulangkan setelah dinyatakan satu kali negatif oleh
pemeriksaan RT-PCR.

“Atau, pasien
terkonfirmasi positif Covid-19 setelah 14 hari dirawat tanpa ada gejala, boleh
dipulangkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pulpis Masuk Zona Merah, Satu Pasien Dinyatakan Positif

Hanya saja, lanjut
Yayu, di RSDS saat ini pasien yang dirawat memiliki kriteria sedang hingga
berat, sehingga pihaknya tetap menggunakan patokan pemeriksaan RT-PCR sebelum
memulangkan pasien. Bahkan, pasien yang sudah dinyatakan negatif pun tidak
dapat dipulangkan hingga penyakit penyertanya sembuh.

“Hal ini menjadi
pertimbangan kami, lantaran yang kami rawat tidak pasien stabil tetapi pasien
dengan penyakit penyerta,” tegasnya.

Sementara itu,
berkenaan pasien terkonfirmasi yang tidak bergejala memang disarankan untuk
isolasi mandiri di rumah. Tetapi, sambung Yayu, pada kenyataanya pihak pasien
menolak dengan permasalahan tidak memiliki tempat dan lainnya.

“Memang, isolasi
mandiri itu tidak mudah, harus ada dukungan keluarga dan konsekuensi RS juga
harus menjamin pasien trsebut, sehingga mereka (pasien,red) memilih isolasi di
RS sampai sembuh,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Juru
Bicara Perluasan RSUD Kota Asrama Haji Al Mabrur dr Probo Wuryantoro
menjelaskan, angka kesembuhan saat ini yang terus melonjak adalah merupakan
buah dari tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang  sudah menemukan ritme yang tepat dalam
melakukan penanganan.

“Alhamdulilah saat ini
angka kesembuhan pasien Covid-19 setiap harinya terus ada dan meningkat semoga
pandemi covid-19 di Kota Cantik segera berakhir,” ucapnya kepada Kalteng Pos,
Minggu (30/8).

Sehubungan dengan hal
kesembuhan dan kapan pasien tersebut kembali ke masyarakat, Probo mengatakan
untuk saat ini pihaknya berpedoman kepada protokol kesehatan revisi kelima yang
diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Baca Juga :  Begini Bunyi Isi Perjanjian Agustiar Sabran dan Aisyah Thisia Bianty

Protokol revisi kelima
tersebut menyatakan bahwa pasien yang dirawat boleh pulang tanpa melakukan swab
test ulang, dengan catatan pasien terlebih dahulu di evaluasi perbaikan secara
radiologi dan  hasil laboratoriumnya.

Selain itu, adapun
catatan terkait penerapan protokol revisi kelima tersebut adalah, daerah
tersebut harus memiliki alat Polymerase Chain Reaction (PCR) sendiri secara
baik dan lengkap fasilitasnya, untuk melakukan evaluasi.

Yang berarti secara
garis besarnya, untuk saat ini kepada para pasien terkonfirmasi positif
Covid-19 apabila hasil swab testnya menyatakan negatif dan sudah melakukan
perawatan selama 10 hari, maka pasien tersebut diperbolehkan pulang.

Saat pulang ke rumah
nantipun, pasien tersebut boleh langsung berkumpul dengan keluarganya tanpa
melakukan isolasi mandiri kembali. Hal ini karenakan pada masa perawatan yang
dilakukan selama terkonfirmasi positif Covid-19 pasien sudah di anggap
melakukan isolasi mandiri, sehingga tidak perlu lagi melakukan hal serupa.

“Revisi protokol kesehatan
yang kelima ini menurut saya pribadi merupakan hasil penyesuaian dengan amanat
Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo bahwa penanganan Covid-19 dan
perekonomian disuatu daerah harus seimbang,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Kebijakan berkenaan wabah pandemi Covid-19 terus mengalami
perubahan, lantaran virus yang dianggap baru ini masih terus dilakukan
penelitian. Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI revisi kelima menyebutkan pasien
terkonfirmasi positif, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian menunjukkan hasil
negatif maka, pasien dapat dipulangkan.

Direktur Rumah Sakit dr
Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya Yayu Indriaty saat dikonfirmasi membenarkan
hal itu. “Pada intinya kebijakan yang diterapkan di RSDS Palangka Raya saat ini
berpedoman pada revisi lima dari Kemenkes terkait Covid-19,” katanya saat
dikonfirmasi Kalteng Pos, Jumat (28/8).

Diungkapkannya, pedoman
revisi lima tersebut memang menyebutkan bahwa berdasarkan penelitian dari World
Health Organization (WHO) yang terbaru ada perubahan, termasuk dalam hal
pemulangan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya, aturan sebelumnya
pasien dapat dipulangkan apabila sudah melalui dua kali pemeriksaan RT-PCR dan
dinyatakan negatif.

“Jadi, sebelumnya,
pasien harus dinyatakan dua kali negatif dalam pemeriksaan RT-PCR, untuk
sekrang tidak,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk
pedoman terbaru, setelah melihat berbagai hal dan Indonesia pun mengadopsi
aturan itu, maka dalam pedoman revisi lima menyebtukan pasien terkonfirmasi
positif Covid-19 dapat dipulangkan setelah dinyatakan satu kali negatif oleh
pemeriksaan RT-PCR.

“Atau, pasien
terkonfirmasi positif Covid-19 setelah 14 hari dirawat tanpa ada gejala, boleh
dipulangkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pulpis Masuk Zona Merah, Satu Pasien Dinyatakan Positif

Hanya saja, lanjut
Yayu, di RSDS saat ini pasien yang dirawat memiliki kriteria sedang hingga
berat, sehingga pihaknya tetap menggunakan patokan pemeriksaan RT-PCR sebelum
memulangkan pasien. Bahkan, pasien yang sudah dinyatakan negatif pun tidak
dapat dipulangkan hingga penyakit penyertanya sembuh.

“Hal ini menjadi
pertimbangan kami, lantaran yang kami rawat tidak pasien stabil tetapi pasien
dengan penyakit penyerta,” tegasnya.

Sementara itu,
berkenaan pasien terkonfirmasi yang tidak bergejala memang disarankan untuk
isolasi mandiri di rumah. Tetapi, sambung Yayu, pada kenyataanya pihak pasien
menolak dengan permasalahan tidak memiliki tempat dan lainnya.

“Memang, isolasi
mandiri itu tidak mudah, harus ada dukungan keluarga dan konsekuensi RS juga
harus menjamin pasien trsebut, sehingga mereka (pasien,red) memilih isolasi di
RS sampai sembuh,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Juru
Bicara Perluasan RSUD Kota Asrama Haji Al Mabrur dr Probo Wuryantoro
menjelaskan, angka kesembuhan saat ini yang terus melonjak adalah merupakan
buah dari tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang  sudah menemukan ritme yang tepat dalam
melakukan penanganan.

“Alhamdulilah saat ini
angka kesembuhan pasien Covid-19 setiap harinya terus ada dan meningkat semoga
pandemi covid-19 di Kota Cantik segera berakhir,” ucapnya kepada Kalteng Pos,
Minggu (30/8).

Sehubungan dengan hal
kesembuhan dan kapan pasien tersebut kembali ke masyarakat, Probo mengatakan
untuk saat ini pihaknya berpedoman kepada protokol kesehatan revisi kelima yang
diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Baca Juga :  Begini Bunyi Isi Perjanjian Agustiar Sabran dan Aisyah Thisia Bianty

Protokol revisi kelima
tersebut menyatakan bahwa pasien yang dirawat boleh pulang tanpa melakukan swab
test ulang, dengan catatan pasien terlebih dahulu di evaluasi perbaikan secara
radiologi dan  hasil laboratoriumnya.

Selain itu, adapun
catatan terkait penerapan protokol revisi kelima tersebut adalah, daerah
tersebut harus memiliki alat Polymerase Chain Reaction (PCR) sendiri secara
baik dan lengkap fasilitasnya, untuk melakukan evaluasi.

Yang berarti secara
garis besarnya, untuk saat ini kepada para pasien terkonfirmasi positif
Covid-19 apabila hasil swab testnya menyatakan negatif dan sudah melakukan
perawatan selama 10 hari, maka pasien tersebut diperbolehkan pulang.

Saat pulang ke rumah
nantipun, pasien tersebut boleh langsung berkumpul dengan keluarganya tanpa
melakukan isolasi mandiri kembali. Hal ini karenakan pada masa perawatan yang
dilakukan selama terkonfirmasi positif Covid-19 pasien sudah di anggap
melakukan isolasi mandiri, sehingga tidak perlu lagi melakukan hal serupa.

“Revisi protokol kesehatan
yang kelima ini menurut saya pribadi merupakan hasil penyesuaian dengan amanat
Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo bahwa penanganan Covid-19 dan
perekonomian disuatu daerah harus seimbang,” pungkasnya.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru