PROKALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto hari ini, Jumat (29/11), mengumumkan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen. Untuk mempercepat itu, Menteri Ketenagakerjaan menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan terbit pada Rabu pekan depan.
“Saya tidak bisa janjikan, mungkin sebelum Rabu sudah keluar,” katanya.
Selanjutnya Dewan Pengupahan akan menentukan besaran upah regional. Yakni untuk upah minimum tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Time line di internal sebelum 25 Desember. Kami berharap kerja sama pemerintah daerah,” bebernya.
Selanjutnya Yassierli memastikan bahwa besaran 6,5 persen murni keputusan Prabowo. Bukan karena intervensi buruh. Sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesae 8 sampai 10 persen.
“Beliau mendengar masukan dari banyak hal kemudian beliau mengambil kebijakan seperti itu,” tuturnya.
Dia juga minta buruh dan pengusaha memahami kebijakan Prabowo ini. “Kita punya banyak PR yang lain, tidak hanya upah minimum ya,” katanya. (jpc)