PALANGKA RAYA-Umat muslim
wajib menerapkan protokol kesehatan dalam menunaikan ibadah pada Hari Raya
Iduladha. Misalnya, ketika hendak salat Iduladha, bisa mengambil wudu dari
rumah, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak. Jika kawasan tempat tinggal
termasuk pada kategori penularan tinggi, disarankan sebaiknya melaksanakan
salat Iduladha di rumah masing-masing.
Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kalteng KH Anwar Isa mengatakan, pelaksanaan salat Iduladha wajib
memperhatikan protokol kesehatan.
Detailnya tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020. Di dalamnya tertera persyaratan
bagi umat muslim yang akan menggelar salat Iduladha tahun ini.
“Pelaksaaan salat
Iduladha 2020 ini boleh dilakukan baik di masjid maupun di lapangan dengan
menerapkan protokol kesehatan,†katanya kepada Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co), kemarin (29/7).