33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Rekanan BUMD, Direktur PT Aleta Danamas Resmi Ditahan

PANGKALAN
BUN
-Setelah
tidak hadir pada pemanggilan pertama, tersangka dugaan tinda pidana korupsi
(tipikor) penyelewengan uang negara pada Perusahaan Daerah (PD) Agrotama
Mandiri resmi ditahan. Ia adalah Daniel Alexander selaku Direktur PT Aleta
Danamas yang saat itu merupakan rekanan dari perusahaan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) tersebut.

Pada pemanggilan kedua
oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar). Tersangka didampingi
dua pengacaranya untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang terjadi
beberapa tahun lalu. Setelah lima jam berada di ruang pemeriksaan akhirnya ia dibawa
keluar dan langsung dimasukkan ke dalam mobil menuju tahanan Polres Kobar, Rabu
(29/7).

“Kami sebagai
pengacaranya bersama tersangka hadir ke Kejari Kobar memenuhi panggilan.
Tentunya kehadirannya ini sendiri sebagai warga negara yang baik dan mengikuti
proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata pengacaranya bernana Calvin

Baca Juga :  Pekerja Bangunan Disambar Petir Saat Berdoa dan Meninggal Dalam Posisi

Walaupun demikian
pihaknya enggan memberikan berbagai komentar atau pertanyaan para awak media.
Mengingat kasus ini sudah ditangani oleh Kejari Kobar dan tentunya meminta
bahwa kliennya meminta agar tetap menjalankan asas praduga tidak bersalah. Biar
proses berjalan dan nantinya akan disampaikan pada saat proses di pengadilan.

“Kami akan sampaikan
nantinya pada jalannya persidangan supaya bisa terang benderang. Kami tidak
ingin berkomentar lebih banyak,” ujarnya.

Sementara itu Kajari
Kobar Dandeni Herdiana menegaskan, apa yang dilakukan ini sebagai upaya
kejaksaan menyelesaika
n tunggakan perkara yang sudah lama belum
selesai. Sehingga kasus ini bisa segera selesai dan segera dipersidangkan.
Berkaitan dengan dilakukan penahanan, tentunya sudah sesuai dengan prosedur.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua penyidik menganggap bahwa yang
bersangkutan bisa dilakukan penahanan selana 20 hari sejak diesksekusi.

Baca Juga :  Hiii Ngeri! Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Masuk ke Sekolah

“Kami berterimakasih
kepada Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting karena bisa menitipkan tahanan di
tahanan Mapolres. Kami juga sudah melakukan tahapn pemeriksaan dokter sebelum
dibawa mobil tahanan dan dianggap sehat,”pungkasnya.

Seperti diketahui
bahwa Daniel Alexader sendiri adalah tersangka dan pihak rekanan dari PT
Agrotama. Tersangka sendiri adalah Direktur dari PT Aleta Danamas sebagai
rekanan pengadaan barang dan jasa. Rupanya pada saat dilakukan audit ditemukan
adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp.754.065.976.

PANGKALAN
BUN
-Setelah
tidak hadir pada pemanggilan pertama, tersangka dugaan tinda pidana korupsi
(tipikor) penyelewengan uang negara pada Perusahaan Daerah (PD) Agrotama
Mandiri resmi ditahan. Ia adalah Daniel Alexander selaku Direktur PT Aleta
Danamas yang saat itu merupakan rekanan dari perusahaan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) tersebut.

Pada pemanggilan kedua
oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar). Tersangka didampingi
dua pengacaranya untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang terjadi
beberapa tahun lalu. Setelah lima jam berada di ruang pemeriksaan akhirnya ia dibawa
keluar dan langsung dimasukkan ke dalam mobil menuju tahanan Polres Kobar, Rabu
(29/7).

“Kami sebagai
pengacaranya bersama tersangka hadir ke Kejari Kobar memenuhi panggilan.
Tentunya kehadirannya ini sendiri sebagai warga negara yang baik dan mengikuti
proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata pengacaranya bernana Calvin

Baca Juga :  Pekerja Bangunan Disambar Petir Saat Berdoa dan Meninggal Dalam Posisi

Walaupun demikian
pihaknya enggan memberikan berbagai komentar atau pertanyaan para awak media.
Mengingat kasus ini sudah ditangani oleh Kejari Kobar dan tentunya meminta
bahwa kliennya meminta agar tetap menjalankan asas praduga tidak bersalah. Biar
proses berjalan dan nantinya akan disampaikan pada saat proses di pengadilan.

“Kami akan sampaikan
nantinya pada jalannya persidangan supaya bisa terang benderang. Kami tidak
ingin berkomentar lebih banyak,” ujarnya.

Sementara itu Kajari
Kobar Dandeni Herdiana menegaskan, apa yang dilakukan ini sebagai upaya
kejaksaan menyelesaika
n tunggakan perkara yang sudah lama belum
selesai. Sehingga kasus ini bisa segera selesai dan segera dipersidangkan.
Berkaitan dengan dilakukan penahanan, tentunya sudah sesuai dengan prosedur.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua penyidik menganggap bahwa yang
bersangkutan bisa dilakukan penahanan selana 20 hari sejak diesksekusi.

Baca Juga :  Hiii Ngeri! Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Masuk ke Sekolah

“Kami berterimakasih
kepada Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting karena bisa menitipkan tahanan di
tahanan Mapolres. Kami juga sudah melakukan tahapn pemeriksaan dokter sebelum
dibawa mobil tahanan dan dianggap sehat,”pungkasnya.

Seperti diketahui
bahwa Daniel Alexader sendiri adalah tersangka dan pihak rekanan dari PT
Agrotama. Tersangka sendiri adalah Direktur dari PT Aleta Danamas sebagai
rekanan pengadaan barang dan jasa. Rupanya pada saat dilakukan audit ditemukan
adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp.754.065.976.

Terpopuler

Artikel Terbaru