26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Kasus OTT di SMPN 8 Palangka Raya Tak Berlanjut di Jalur Hukum

PALANGKA RAYA – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) kepala sekolah
dan dua guru di SMPN 8 Palangka Raya dipastikan tidak akan berlanjut ke jalur
hukum.

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri
(Kejari) Palangka Raya akhirnya memutuskan menyerahkan penanganan kasus tersebut
kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mulai sekitar pukul 12.00
WIB, Minggu (30/6/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Palangka Raya, Zet Tadung Allo mengatakan, setelah pemeriksan 1×24 jam, kasus
dugaan pemerasan untuk kenaikan kelas yang melibatkan Kepala SMPN 8 Palangka
Raya, SA dan 2 oknum guru S dan R, diketahui bahwa Kepsek sebagai pelaku
tunggal. Dan 2 oknum guru hanya sebagai saksi.

“Untuk korban ada 1 orang.
Kasus OTT ini akan diselesaikan melalui Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal
ini Inspektorat,” kata Zet Tadung Allo, Minggu (30/6/2019).

Baca Juga :  Aji Mumpung, Tarif Kelotok Lewati Banjir Kasongan Capai Rp300 Ribu

Berdasarkan hasil pemeriksaan
oleh pihak Kejari yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Pemerintah
(PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut
hanya bisa diterapkan oleh Insepektorat sebagai instansi pengawas internal
pemerintah.

“Dalam PP tersebut ada
sanksi-sanksi yang bisa diterapkan. Sanksinya juga cukup berat, bisa sampai
pemecatan juga,” tuturnya.

Dibeberkan Zet, kasus dugaan pemerasan
yang dilakukan untuk melancarkan kenaikan kelas, merupakan kasus baru dalam
dunia pendidilkan. “Karena biasanya kasus yang sering terjadi yakni berkaitan
dengan penerimaan siswa baru,” ujarnya.

Lebih lanjut Zet mengakui,
pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap kasus seperti ini. Pihaknya
berharap supaya kasus seperti ini ke depan tidak terulang lagi.

Baca Juga :  Lima Nakes RSUD Kota Palangka Raya Terpapar Covid-19

“Kami akan tindak serius. Jika
dibiarkan bisa semakin banyak korban dan meluas,” pungkasnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) kepala sekolah
dan dua guru di SMPN 8 Palangka Raya dipastikan tidak akan berlanjut ke jalur
hukum.

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri
(Kejari) Palangka Raya akhirnya memutuskan menyerahkan penanganan kasus tersebut
kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mulai sekitar pukul 12.00
WIB, Minggu (30/6/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Palangka Raya, Zet Tadung Allo mengatakan, setelah pemeriksan 1×24 jam, kasus
dugaan pemerasan untuk kenaikan kelas yang melibatkan Kepala SMPN 8 Palangka
Raya, SA dan 2 oknum guru S dan R, diketahui bahwa Kepsek sebagai pelaku
tunggal. Dan 2 oknum guru hanya sebagai saksi.

“Untuk korban ada 1 orang.
Kasus OTT ini akan diselesaikan melalui Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal
ini Inspektorat,” kata Zet Tadung Allo, Minggu (30/6/2019).

Baca Juga :  Aji Mumpung, Tarif Kelotok Lewati Banjir Kasongan Capai Rp300 Ribu

Berdasarkan hasil pemeriksaan
oleh pihak Kejari yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Pemerintah
(PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut
hanya bisa diterapkan oleh Insepektorat sebagai instansi pengawas internal
pemerintah.

“Dalam PP tersebut ada
sanksi-sanksi yang bisa diterapkan. Sanksinya juga cukup berat, bisa sampai
pemecatan juga,” tuturnya.

Dibeberkan Zet, kasus dugaan pemerasan
yang dilakukan untuk melancarkan kenaikan kelas, merupakan kasus baru dalam
dunia pendidilkan. “Karena biasanya kasus yang sering terjadi yakni berkaitan
dengan penerimaan siswa baru,” ujarnya.

Lebih lanjut Zet mengakui,
pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap kasus seperti ini. Pihaknya
berharap supaya kasus seperti ini ke depan tidak terulang lagi.

Baca Juga :  Lima Nakes RSUD Kota Palangka Raya Terpapar Covid-19

“Kami akan tindak serius. Jika
dibiarkan bisa semakin banyak korban dan meluas,” pungkasnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru