PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti rapuhnya kebijakan upaya untuk mengurangi risiko dan dampak bencana di tingkat provinsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pemerintah Provinsi Kalteng dinilai belum mengeluarkan langkah konkret selain dokumen perencanaan yang sudah ada.
Manajer Advokasi WALHI Kalteng, Janang Firman P mengungkapkan bahwa secara kebijakan, pemerintah provinsi sejauh ini hanya berpegang pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2024-2029 serta dokumen Kajian Risiko Bencana Nasional Provinsi Kalteng 2022-2026 yang dikeluarkan oleh BNPB.
“Dokumen Kajian Risiko Bencana Nasional Provinsi Kalteng 2022-2026 yang dikeluarkan oleh BNPB memang memuat rekomendasi generik terkait kebijakan administratif dan teknis, serta rekomendasi spesifik mengenai aksi mitigasi,” ujar Janang dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/1/26).
Dia mengatakan rekomendasi spesifik yang merupakan serangkaian aksi mitigasi bencana yang dapat dilakukan terhadap faktor penyebab terjadinya bencana.
“Rekomendasi ini bersumber dari hasil pengkajian bahaya dan kerentanan serta melihat tingkat risiko yang ada di setiap bencana. Identifikasi potensi dan kerentanan di atas kertas saja tidak cukup,”ucapnya.
Menurut Janang, kebijakan penanganan bencana tidak bisa berhenti pada tahap pengkajian risiko. Ia mendesak adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat luas mengenai hasil identifikasi tersebut.
Lebih jauh Janang mengungkapkan, poin krusial yang sering terabaikan adalah penegakan hukum yang tegas terhadap penyebab bencana ekologis.
“Langkah konkret sangat diperlukan. Terutama bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yang menyebabkan bencana. Ini vital agar impunitas hukum terhadap penjahat lingkungan di Kalimantan Tengah tidak terus terjadi,” lanjutnya.
Janang juga mencontohkan lambatnya respons negara terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi. WALHI Kalteng mencatat telah melayangkan pengaduan dugaan pelanggaran lingkungan oleh beberapa korporasi lintas sektor ke tingkat Kementerian.
“Sampai saat ini, informasi penanganan atau langkah apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian terkait dari pengaduan tersebut, belum juga kami dapatkan informasinya. Ini menunjukkan masih lemahnya komitmen penegakan hukum,” pungkasnya (*her)


