29.1 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Oknum Kepala SMPN 8 Terjaring OTT Kejaksaan Negeri Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pekan terakhir Juni 2019, Kejaksaan Negeri Palangka
Raya membuat kaget dunia pendidikan di Kota Cantik. Sejumlah penyidik korps Adhyaksa
itu dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu sekolah
menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Cantik, Sabtu (29/6/2019).

Belum diketahui berapa orang yang
terjaring dalam operasi tangkap tangan di SMPN 8 Palangka Raya tersebut. Namun
informasi yang diperoleh kaltengpos.co,
salah satunya adalah oknum kepala sekolah berinisial SA.

Hingga berita ini ditayangkan,
belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri. Pantauan kaltengpos.co,
pemeriksaan pun masih berlangsung.

(Baca juga: Ini
Barang Bukti yang Diamankan Dalam OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya
)

Baca Juga :  Golkar Terima Penjaringan Calon Kepala Daerah di 5 Provinsi

Namun salah satu orang tua murid
di sekolah tersebut, kepada kaltengpos.co
membenarkan jika pihak kejaksaan melakukan OTT terhadap oknum Kepala SMPN 8
pada Sabtu pagi. Hal itu juga diperkuat dengan pemasangan garis larangan
kejaksaan di depan ruangan kantor Kepala SMPN 8 Palangka Raya.

OTT tersebut diduga karena adanya
praktik pungli. Oknum kepsek tersebut diduga melakukan meminta uang kepada
orangtua anak murid yang tidak naik kelas.

Orang tua murid tersebut mengaku,
pada awalnya diberitahukan pada saat kenaikan kelas anaknya tidak naik kelas,
hanya karena alasan anaknya melebihi kapasitas Alpa (tidak hadir tanpa
keterangan), tanpa ada pertimbangan prestasi.

“Padahal anak saya itu
sendiri merupakan yang berprestasi di akademik sekolah karena selalu masuk
dalam peringkat 10 besar,” ucapnya singkat. (ndo/ol/nto)

Baca Juga :  Edy Pratowo Pimpin Lagi NU Pulpis

PALANGKA RAYA – Pekan terakhir Juni 2019, Kejaksaan Negeri Palangka
Raya membuat kaget dunia pendidikan di Kota Cantik. Sejumlah penyidik korps Adhyaksa
itu dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu sekolah
menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Cantik, Sabtu (29/6/2019).

Belum diketahui berapa orang yang
terjaring dalam operasi tangkap tangan di SMPN 8 Palangka Raya tersebut. Namun
informasi yang diperoleh kaltengpos.co,
salah satunya adalah oknum kepala sekolah berinisial SA.

Hingga berita ini ditayangkan,
belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri. Pantauan kaltengpos.co,
pemeriksaan pun masih berlangsung.

(Baca juga: Ini
Barang Bukti yang Diamankan Dalam OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya
)

Baca Juga :  Golkar Terima Penjaringan Calon Kepala Daerah di 5 Provinsi

Namun salah satu orang tua murid
di sekolah tersebut, kepada kaltengpos.co
membenarkan jika pihak kejaksaan melakukan OTT terhadap oknum Kepala SMPN 8
pada Sabtu pagi. Hal itu juga diperkuat dengan pemasangan garis larangan
kejaksaan di depan ruangan kantor Kepala SMPN 8 Palangka Raya.

OTT tersebut diduga karena adanya
praktik pungli. Oknum kepsek tersebut diduga melakukan meminta uang kepada
orangtua anak murid yang tidak naik kelas.

Orang tua murid tersebut mengaku,
pada awalnya diberitahukan pada saat kenaikan kelas anaknya tidak naik kelas,
hanya karena alasan anaknya melebihi kapasitas Alpa (tidak hadir tanpa
keterangan), tanpa ada pertimbangan prestasi.

“Padahal anak saya itu
sendiri merupakan yang berprestasi di akademik sekolah karena selalu masuk
dalam peringkat 10 besar,” ucapnya singkat. (ndo/ol/nto)

Baca Juga :  Edy Pratowo Pimpin Lagi NU Pulpis

Terpopuler

Artikel Terbaru