32.3 C
Jakarta
Friday, November 21, 2025

Dua Kemungkinan Ini Menanti Kepsek dan 2 Guru SMPN 8 yang Terjaring OT

PALANGKA RAYA – Hingga saat ini, Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA
dan 2 orang guru yakni S dan R, masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan
Negeri Palangka Raya (Kejari) Palangka Raya. Ketiganya terjaring operasi
tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu (29/6/2019).

Tim kejaksaan yang melakukan OTT
juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai dalam tiga
amplop serta beberapa dokumen lainnya.

(Baca juga: Ini Barang Bukti yang Diamankan Dalam OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya)

Meski demikian, ketiga oknum guru
ini masih berstatus sebagai terperiksa. Tim penyidik memiliki waktu 1×24 jam
untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status ketiga orang itu selanjut.

“Masih menunggu hasil
pemeriksaan. Kita ada waktu 1×24 jam. Tergantung nanti hasil pemeriksaannya
seperti apa, baru diputuskan statusnya,” kata Kajari Palangka Raya, Zet Tadung
Allo melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto.

Baca Juga :  Karena Kondisi Medis Tertentu, Dua Jemaah Haji Kalteng Pulang Lebih Cepat

(Baca juga: Begini Modus Pungli dan Pemerasan Oknum Kepsek dan Guru SMPN 8 Palangka
Raya
)

Namun menurut Mahdi, status para terperiksa
tersebut ada 2 kemungkinan, yakni ditetapkan sebagai tersangka dan harus
diselesaikan secara hukum, atau hanya akan dilakukan pembinaan.

Electronic money exchangers listing

“Nanti tunggu selesai
pemeriksaan kami ungkapkan. Karena kita menganut asas praduga tak
bersalah,” pungkasnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Hingga saat ini, Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA
dan 2 orang guru yakni S dan R, masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan
Negeri Palangka Raya (Kejari) Palangka Raya. Ketiganya terjaring operasi
tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu (29/6/2019).

Tim kejaksaan yang melakukan OTT
juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai dalam tiga
amplop serta beberapa dokumen lainnya.

(Baca juga: Ini Barang Bukti yang Diamankan Dalam OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya)

Electronic money exchangers listing

Meski demikian, ketiga oknum guru
ini masih berstatus sebagai terperiksa. Tim penyidik memiliki waktu 1×24 jam
untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status ketiga orang itu selanjut.

“Masih menunggu hasil
pemeriksaan. Kita ada waktu 1×24 jam. Tergantung nanti hasil pemeriksaannya
seperti apa, baru diputuskan statusnya,” kata Kajari Palangka Raya, Zet Tadung
Allo melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto.

Baca Juga :  Karena Kondisi Medis Tertentu, Dua Jemaah Haji Kalteng Pulang Lebih Cepat

(Baca juga: Begini Modus Pungli dan Pemerasan Oknum Kepsek dan Guru SMPN 8 Palangka
Raya
)

Namun menurut Mahdi, status para terperiksa
tersebut ada 2 kemungkinan, yakni ditetapkan sebagai tersangka dan harus
diselesaikan secara hukum, atau hanya akan dilakukan pembinaan.

“Nanti tunggu selesai
pemeriksaan kami ungkapkan. Karena kita menganut asas praduga tak
bersalah,” pungkasnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru