27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Menkes Tetapkan PSBB di Kapuas

PALANGKA RAYA-Kasus
Covid-19 di Kabupaten Kapuas masih terus bertambah saban hari. Saat ini pasien
terkonfirmasi positif mencapai 72 orang dengan 11 orang dinyatakan meninggal
duniadan 9 sembuh. Tingginya kasus penularan Covid-19 ini membuat Menteri
Kesehatan (Menkes) RI menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
di Kota Air tersebut. Itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK)
HK.01.07.MENKES/339/2020 tentang PSBB di Kapuas dalam rangka percepatan
penanganan Covid-19.

“Menetapkan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan
Tengah. Pemda Kapuas wajib melaksanakan (PSBB), sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola
hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” bunyi surat keputusan yang ditanda
tangani Menkes RI dr Terawan Agus Putranto pada Kamis (28/5). 

Baca Juga :  Tidak Perlu Panik, Tingkatkan Kewaspadaan

Selain Kapuas,
sebelumnya Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pernah menurati yakni Kabupaten
Murung Raya, Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim), Kapuas
agar mengusulkan PSBB. Dari surat yang dilayangkan gubernur kepada empat bupati
ini, hanya Kapuas yang sudah mengusulkan PSBB dan telah disetujui Menkes.

“Bupati Mura sudah
mengirimkan surat menindaklanjuti surat gubernur Kalteng pada 4 Mei perihal
kajian penerapan PSBB, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura tidak
mengajukan usulan PSBB di wilayahnya,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng, Darliansjah.

Diungkapkannya, pihak
Pemkab Mura bersama perangkat daerah (PD) dan stakeholder terkait lainnya telah
melakukan pembahasan atau kajian pendahuluan perihal penerapan PSBB. Disepakati
bersama bahwa untuk saat ini Pemkab Mura belum mengajukan penerapan PSBB.

Baca Juga :  Miris!!! Ditemukan Orangutan Teraniaya di Sampit

“Baik di seluruh
wilayah Kabupaten Mura maupun dalam skala yang lebih kecil di tingkat
kecamatan, kelurahan, hingga desa dengan prinsip memperhatikan peningkatan
eskalasi penyebaran lebih lanjut,” ungkap Darliansjah saat dikonfirmasi,
kemarin.

 

Meski tidak mengusulkan
penerapan PSBB, Bupati Mura menyebutkan bahwa langkah strategis tetap
diupayakan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Bukan hanya Pemkab
Mura, tapi Pemkab Bupati Kobar juga memastikan tidak mengajukan PSBB untuk saat
ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian epidemiologi.

 

Meski dua kabupaten memutuskan untuk tidak mengajukan
PSBB, gubernur tetap meminta agar daerah-daerah ini semaksimal mungkin berupaya
menekan laju persebaran Covid-19.

PALANGKA RAYA-Kasus
Covid-19 di Kabupaten Kapuas masih terus bertambah saban hari. Saat ini pasien
terkonfirmasi positif mencapai 72 orang dengan 11 orang dinyatakan meninggal
duniadan 9 sembuh. Tingginya kasus penularan Covid-19 ini membuat Menteri
Kesehatan (Menkes) RI menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
di Kota Air tersebut. Itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK)
HK.01.07.MENKES/339/2020 tentang PSBB di Kapuas dalam rangka percepatan
penanganan Covid-19.

“Menetapkan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan
Tengah. Pemda Kapuas wajib melaksanakan (PSBB), sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola
hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” bunyi surat keputusan yang ditanda
tangani Menkes RI dr Terawan Agus Putranto pada Kamis (28/5). 

Baca Juga :  Tidak Perlu Panik, Tingkatkan Kewaspadaan

Selain Kapuas,
sebelumnya Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pernah menurati yakni Kabupaten
Murung Raya, Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim), Kapuas
agar mengusulkan PSBB. Dari surat yang dilayangkan gubernur kepada empat bupati
ini, hanya Kapuas yang sudah mengusulkan PSBB dan telah disetujui Menkes.

“Bupati Mura sudah
mengirimkan surat menindaklanjuti surat gubernur Kalteng pada 4 Mei perihal
kajian penerapan PSBB, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura tidak
mengajukan usulan PSBB di wilayahnya,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng, Darliansjah.

Diungkapkannya, pihak
Pemkab Mura bersama perangkat daerah (PD) dan stakeholder terkait lainnya telah
melakukan pembahasan atau kajian pendahuluan perihal penerapan PSBB. Disepakati
bersama bahwa untuk saat ini Pemkab Mura belum mengajukan penerapan PSBB.

Baca Juga :  Miris!!! Ditemukan Orangutan Teraniaya di Sampit

“Baik di seluruh
wilayah Kabupaten Mura maupun dalam skala yang lebih kecil di tingkat
kecamatan, kelurahan, hingga desa dengan prinsip memperhatikan peningkatan
eskalasi penyebaran lebih lanjut,” ungkap Darliansjah saat dikonfirmasi,
kemarin.

 

Meski tidak mengusulkan
penerapan PSBB, Bupati Mura menyebutkan bahwa langkah strategis tetap
diupayakan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Bukan hanya Pemkab
Mura, tapi Pemkab Bupati Kobar juga memastikan tidak mengajukan PSBB untuk saat
ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian epidemiologi.

 

Meski dua kabupaten memutuskan untuk tidak mengajukan
PSBB, gubernur tetap meminta agar daerah-daerah ini semaksimal mungkin berupaya
menekan laju persebaran Covid-19.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru