25.5 C
Jakarta
Friday, January 30, 2026

Wacana Polri di Bawah Kementerian, Praktisi Hukum di Palangka Raya Ini Suarakan Penolakan Keras

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Penolakan keras terhadap usulan yang mewacanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah naungan kementerian disuarakan oleh Suriansyah Halim.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) yang juga Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI), Suriansyah Halim beranggapan penempatan Polri di bawah komando kementerian adalah langkah yang tidak tepat.  Mengingat status Indonesia sebagai negara hukum yang berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Sebagai seorang advokat dan penegak hukum yang berkiprah di Kalimantan Tengah, saya secara tegas menentang ide tersebut. Negara kita diatur oleh hukum sesuai UUD 1945, di mana setiap warga negara maupun pejabat harus patuh pada aturan hukum, bukan tunduk pada kekuasaan perorangan atau pejabat semata,” ungkapnya saat dikonfirmasi media terkait unggahan di akun TikTok pribadinya, Kamis (29/1/26).

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa posisi serta peran Polri sudah tertuang secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan (5). Pasal tersebut mendefinisikan Polri sebagai instrumen negara yang berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada publik, sekaligus menegakkan hukum, dengan struktur yang diatur undang-undang.

Baca Juga :  Jual Berbagai Kebutuhan Pokok, GPM Digelar di Kereng Bangkirai

“Konsekuensinya, mengubah posisi Polri berarti harus merevisi undang-undang, sebuah proses yang sangat kompleks. Saya memandang usulan ini bermuatan politis yang justru berpotensi mendegradasi dan memundurkan institusi Polri,” tegasnya.

Halim juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Secara spesifik pada Pasal 3 ayat (1), dinyatakan bahwa fungsi kepolisian dilaksanakan oleh Polri dengan dukungan dari penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian khusus, serta bentuk pengamanan swakarsa lainnya.

“Pasal 3 ayat (2) secara gamblang mengatur bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini menegaskan posisi Polri berada di bawah Presiden, bukan kementerian, sehingga dalam penegakan hukum, Polri dapat bekerja tanpa harus terkendala koordinasi birokrasi kementerian,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Selain Sekda, Ada Juga Kadis Kota Yang Positif

Halim berpendapat bahwa dalam operasionalnya, Polri memerlukan otoritas penuh untuk mengambil tindakan cepat saat menghadapi pelanggaran hukum, terlepas dari apakah pelakunya adalah masyarakat biasa, aparat penegak hukum lain, ataupun pejabat negara.

“Birokrasi akan menjadi terlalu berbelit jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Kita tidak boleh melupakan esensi reformasi 1998, di mana pemisahan Polri dari TNI dilakukan demi menciptakan institusi hukum yang mandiri, setara, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian adalah tindakan inkonstitusional yang menabrak aturan dalam UUD 1945, Undang-Undang Kepolisian, serta berbagai regulasi terkait lainnya.

“Langkah tersebut, jelas membahayakan proses penegakan hukum, membuat institusi Polri menjadi lemah, serta berisiko mengguncang stabilitas nasional,”pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Penolakan keras terhadap usulan yang mewacanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah naungan kementerian disuarakan oleh Suriansyah Halim.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) yang juga Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI), Suriansyah Halim beranggapan penempatan Polri di bawah komando kementerian adalah langkah yang tidak tepat.  Mengingat status Indonesia sebagai negara hukum yang berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Sebagai seorang advokat dan penegak hukum yang berkiprah di Kalimantan Tengah, saya secara tegas menentang ide tersebut. Negara kita diatur oleh hukum sesuai UUD 1945, di mana setiap warga negara maupun pejabat harus patuh pada aturan hukum, bukan tunduk pada kekuasaan perorangan atau pejabat semata,” ungkapnya saat dikonfirmasi media terkait unggahan di akun TikTok pribadinya, Kamis (29/1/26).

Electronic money exchangers listing

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa posisi serta peran Polri sudah tertuang secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan (5). Pasal tersebut mendefinisikan Polri sebagai instrumen negara yang berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada publik, sekaligus menegakkan hukum, dengan struktur yang diatur undang-undang.

Baca Juga :  Jual Berbagai Kebutuhan Pokok, GPM Digelar di Kereng Bangkirai

“Konsekuensinya, mengubah posisi Polri berarti harus merevisi undang-undang, sebuah proses yang sangat kompleks. Saya memandang usulan ini bermuatan politis yang justru berpotensi mendegradasi dan memundurkan institusi Polri,” tegasnya.

Halim juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Secara spesifik pada Pasal 3 ayat (1), dinyatakan bahwa fungsi kepolisian dilaksanakan oleh Polri dengan dukungan dari penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian khusus, serta bentuk pengamanan swakarsa lainnya.

“Pasal 3 ayat (2) secara gamblang mengatur bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini menegaskan posisi Polri berada di bawah Presiden, bukan kementerian, sehingga dalam penegakan hukum, Polri dapat bekerja tanpa harus terkendala koordinasi birokrasi kementerian,” jelasnya.

Baca Juga :  Selain Sekda, Ada Juga Kadis Kota Yang Positif

Halim berpendapat bahwa dalam operasionalnya, Polri memerlukan otoritas penuh untuk mengambil tindakan cepat saat menghadapi pelanggaran hukum, terlepas dari apakah pelakunya adalah masyarakat biasa, aparat penegak hukum lain, ataupun pejabat negara.

“Birokrasi akan menjadi terlalu berbelit jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Kita tidak boleh melupakan esensi reformasi 1998, di mana pemisahan Polri dari TNI dilakukan demi menciptakan institusi hukum yang mandiri, setara, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian adalah tindakan inkonstitusional yang menabrak aturan dalam UUD 1945, Undang-Undang Kepolisian, serta berbagai regulasi terkait lainnya.

“Langkah tersebut, jelas membahayakan proses penegakan hukum, membuat institusi Polri menjadi lemah, serta berisiko mengguncang stabilitas nasional,”pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/