PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO-Angka persebaran
Covid-19 di Kalteng terus meningkat dan belum menunjukan
tanda-tanda penurunan. Jumat (27/11), jumlah pasien baru
yang terkonfirmasi positif meledak lagi. Jumlahnya
cukup banyak yakni
86 orang. Dari sebab itu, penerapan protokol
kesehatan (prokes), pembatasan pembukaan tempat-tempat keramaian, serta
penindakan terhadap pelanggar prokes mesti lebih tegas
lagi.
Berdasarkan
data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, penambahan kasus terbanyak
kemarin
terjadi
di Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar), yakni sebanyak 42 orang. Selebihnya
penambahan dari Kota Palangka Raya, Katingan, Lamandau, Seruyan, Kapuas, Barito
Timur (Bartim), dan Murung Raya (Mura). Sehingga jumlah
orang
terkonfirmasi positif Covid-19 se-Kalteng kini menjadi 5.643,
sementara sebelumnya
berjumlah 5.557
orang.
Atas kondisi tersebut, Kepala
Ombudsman Perwakilan Kaleng Biroum Bernardianto meminta pemerintah daerah
betul-betul
memperhatikan penegakan aturan terkait konsep-konsep
protokol kesehatan yang telah disusun. Seperti
halnya pembukaan wisata atau kegiatan ekonomi dan kegiatan hiburan.
“Itu kan
sudah diatur harus ketat sebetulnya, tapi kenyataan yang
saya lihat di lapangan, penegakan hanya dilakukan di
titik-titik tertentu dan pada jam-jam tertentu saja,” katanya saat
dibincangi Kalteng Pos (Grup kaltengpos.co), kemarin (27/11).
Diungkapkannya,
melakukan razia masker dan pembubaran kerumunan berskala besar yang berpeluang
menjadi media penularan virus memang dilakukan oleh Satgas. Akan
tetapi,
lanjutnya,
pengawasan protokol kesehatan pada
tempat keramaian lainnya seperti taman masih sangat longgar,
karena masih
ditemukan kerumunan massa.
“Terhadap
penindakan dan pembubaran yang sudah dilakukan selama ini, kami
mendukung dan mengapresiasi. Mengingat konsep protokol kesehatan
sudah jelas, mungkin penegakannya
saja
yang harus lebih ditekankan lagi,†ungkapnya.