29.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Jaga Rasa Aman dan Damai di Tanah Dayak

PALANGKA
RAYA
– Ketua
Umum DAD H Agustiar Sabran meminta kepada semua pihak untuk tidak terpancing
dengan persoalan
yang terjadi di Desa Kinipan. “DAD akan terus
mengawal masalah ini, tapi kita harus melihat ini secara adil dan bijak, karena
rasa tenang dan damai di bumi Tambun Bungai ini harus terus kita rawat dan
jaga,” kata Agustiar Sabran kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) lewat
telpon dari Jakarta tadi malam.

Kekompakan dan rasa saling menjaga hidup penuh
rukun dalam falsafah huma betang selama ini, lanjut Agustiar, harus tetap kita
rawat. Agustiar tetap meminta kepada siapa saja untuk berpalsafah, dimana
berpihak disitu langit dijunjung. “Mari jaga rasa aman dan damai di tanah Dayak
ini,” tegasnya.

Ketua
DAD Kalteng Agustiar Sabran melalui Ketua Harian Dr
Andrie Elia dalam
konferensi pers yang diadakan di Betang Hapakat

J
alan RTA
Milono,
Palangka Raya, Kamis sore (27/8), menjelaskan, terkait penangkapan tokoh masyarakat adat Desa Kinipan, Kabupaten
Lamandau Efendi Buhing.
Dewan
Adat Dayak
(DAD) Kalteng meminta kepada masyarakat Dayak untuk tetap
tenang
, menjaga stabilitas dan suasana kondusifitas serta tidak muda terprovokasi terkait beredarnya video penangkatan
terhadap Effendi Buhing.

“Masyarakat khususnya
warga Dayak diminta tetap tenang tidak mudah terpancing dengan berita berita
yang tidak jelas atau berbau provokatif
,”
tegas Andrie Elia.

Menurut Andrie Elia, Pengurus  DAD Kalteng telah mengambil
beberapa langkah langkah dalam upaya menenangkan warga masyarakat khususnya
warga dayak.
“Di antaranya kita telah berkirim surat kepada Bapak  Kapolda Kalteng untuk mengajukan permohonan
penangguhan penahanan terhadap saudara Efendi buhing dan kawan kawan
,”
ucap Andr
ie didampingi jajaran pengurus Sekum DAD, Yulindra Dady,
Pangkalima
Batamad Kalteng
Yuandrias, Wakil Ketua DAD Dr Mambang
I Tubil dan
Prof Danes Jayanegara.

Baca Juga :  UAS Ziarah ke Makam Kiai Gede dan Hadiri HSN di Kotim

Adapun tujuan pengajuan permohonan penangguhan
tahanan kepada pihak Polda Kalteng ini
, lanjut pria
yang juga Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) ini
adalah dalam rangka
menjaga stabilitas keamanan dan harmonisasi 
masyarakat di
Kalteng. Dalam isi surat permohonan
penangguhan penahanan tersebut ke Kapolda Kalteng tersebut,

pihak DAD Kalteng menjamin
para tersangka dapat kooperatif dan mematuhi proses hukum adat dan hukum
positif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Permohonan kami ini
sudah mendapat respon positif dari pak Kapolda Kalteng
,” ujarnya.

 

Selain itu pihak pengurus DAD provinsi
Kalimantan Tengah telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada bupati Kobar dan
Lamandau yang isinya meminta kepada kepala daerah di kedua kabupaten tersebut
untuk tetap menjaga suasana kondusifitas di kedua daerah tersebut dengan
melibatkan para tokoh masyarakat,
Agama dan pemimpin
lembaga adat yang ada di kedua kabupaten tersebut.

“Kami meminta juga agar
para bupati di kedua kabupaten tersebut untuk memfasilitasi pertemuan seluruh
tokoh  lembaga adat Dayak ,  tokoh agama dan masyarakat dalam penyelesaian
perdamaian secara tuntas sesuai hukum adat dan peraturan perundangan yang
berlaku
,” katanya.

Baca Juga :  Jemaah Haul Guru Sekumpul Membeludak Hingga 3 Kilometer

Selain itu DAD Kalteng
telah
mengadakan rapat pengurus inti DAD
Kalteng untuk berkordinasi
memfasilitasi penyelesaian sengketa masyarakat adat Dayak di
Desa
Kinipan
. Selain itu pihak DAD mengusulkan dibentuknya Mantir Basara
Hai
untuk menyelesaikan masalah sengketa adat yang terjadi di Desa
Kinipan melalui proses  aturan hukum adat
yang berlaku.

Seusai konferensi pers tersebut ketua harian
DAD provinsi Kalteng, Andrie Elia Embang saat ditanya
Kalteng
Pos
terkait
inti  permasalahan dari persoalan
tersebut yakni upaya warga  masyarakat
adat Desa Kanipan
mempertahankan dan melindungi hak hutan adat di
daerah
mereka. Namun
dia juga meminta masyarakat memahami bahwa sampai saat ini, pemerintah Pusat
belum mengeluarkan aturan  yang mengatur
tentang hak  masyarakat lokal terkait hak
Ulayat  hutan adat di
Kalteng.

“Inilah masalahnya,
kita  di daerah berusaha mengakomodir, mengusulkan
hutan adat tapi di
dalam undang undang tataruang kita dan undang
kehutanan dinyatakan tidak ada hutan adat di Kalteng, inilah masalahnya
,” ujarnya
lagi sembari menyebut DAD
berusaha terus mendorong pihak pemerintah dan DPR
RI untuk mengeluarkan undang undang yang mengatur krberada hutan Ulayat adat di
Kalimantan tengah khususnya.

PALANGKA
RAYA
– Ketua
Umum DAD H Agustiar Sabran meminta kepada semua pihak untuk tidak terpancing
dengan persoalan
yang terjadi di Desa Kinipan. “DAD akan terus
mengawal masalah ini, tapi kita harus melihat ini secara adil dan bijak, karena
rasa tenang dan damai di bumi Tambun Bungai ini harus terus kita rawat dan
jaga,” kata Agustiar Sabran kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) lewat
telpon dari Jakarta tadi malam.

Kekompakan dan rasa saling menjaga hidup penuh
rukun dalam falsafah huma betang selama ini, lanjut Agustiar, harus tetap kita
rawat. Agustiar tetap meminta kepada siapa saja untuk berpalsafah, dimana
berpihak disitu langit dijunjung. “Mari jaga rasa aman dan damai di tanah Dayak
ini,” tegasnya.

Ketua
DAD Kalteng Agustiar Sabran melalui Ketua Harian Dr
Andrie Elia dalam
konferensi pers yang diadakan di Betang Hapakat

J
alan RTA
Milono,
Palangka Raya, Kamis sore (27/8), menjelaskan, terkait penangkapan tokoh masyarakat adat Desa Kinipan, Kabupaten
Lamandau Efendi Buhing.
Dewan
Adat Dayak
(DAD) Kalteng meminta kepada masyarakat Dayak untuk tetap
tenang
, menjaga stabilitas dan suasana kondusifitas serta tidak muda terprovokasi terkait beredarnya video penangkatan
terhadap Effendi Buhing.

“Masyarakat khususnya
warga Dayak diminta tetap tenang tidak mudah terpancing dengan berita berita
yang tidak jelas atau berbau provokatif
,”
tegas Andrie Elia.

Menurut Andrie Elia, Pengurus  DAD Kalteng telah mengambil
beberapa langkah langkah dalam upaya menenangkan warga masyarakat khususnya
warga dayak.
“Di antaranya kita telah berkirim surat kepada Bapak  Kapolda Kalteng untuk mengajukan permohonan
penangguhan penahanan terhadap saudara Efendi buhing dan kawan kawan
,”
ucap Andr
ie didampingi jajaran pengurus Sekum DAD, Yulindra Dady,
Pangkalima
Batamad Kalteng
Yuandrias, Wakil Ketua DAD Dr Mambang
I Tubil dan
Prof Danes Jayanegara.

Baca Juga :  UAS Ziarah ke Makam Kiai Gede dan Hadiri HSN di Kotim

Adapun tujuan pengajuan permohonan penangguhan
tahanan kepada pihak Polda Kalteng ini
, lanjut pria
yang juga Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) ini
adalah dalam rangka
menjaga stabilitas keamanan dan harmonisasi 
masyarakat di
Kalteng. Dalam isi surat permohonan
penangguhan penahanan tersebut ke Kapolda Kalteng tersebut,

pihak DAD Kalteng menjamin
para tersangka dapat kooperatif dan mematuhi proses hukum adat dan hukum
positif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Permohonan kami ini
sudah mendapat respon positif dari pak Kapolda Kalteng
,” ujarnya.

 

Selain itu pihak pengurus DAD provinsi
Kalimantan Tengah telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada bupati Kobar dan
Lamandau yang isinya meminta kepada kepala daerah di kedua kabupaten tersebut
untuk tetap menjaga suasana kondusifitas di kedua daerah tersebut dengan
melibatkan para tokoh masyarakat,
Agama dan pemimpin
lembaga adat yang ada di kedua kabupaten tersebut.

“Kami meminta juga agar
para bupati di kedua kabupaten tersebut untuk memfasilitasi pertemuan seluruh
tokoh  lembaga adat Dayak ,  tokoh agama dan masyarakat dalam penyelesaian
perdamaian secara tuntas sesuai hukum adat dan peraturan perundangan yang
berlaku
,” katanya.

Baca Juga :  Jemaah Haul Guru Sekumpul Membeludak Hingga 3 Kilometer

Selain itu DAD Kalteng
telah
mengadakan rapat pengurus inti DAD
Kalteng untuk berkordinasi
memfasilitasi penyelesaian sengketa masyarakat adat Dayak di
Desa
Kinipan
. Selain itu pihak DAD mengusulkan dibentuknya Mantir Basara
Hai
untuk menyelesaikan masalah sengketa adat yang terjadi di Desa
Kinipan melalui proses  aturan hukum adat
yang berlaku.

Seusai konferensi pers tersebut ketua harian
DAD provinsi Kalteng, Andrie Elia Embang saat ditanya
Kalteng
Pos
terkait
inti  permasalahan dari persoalan
tersebut yakni upaya warga  masyarakat
adat Desa Kanipan
mempertahankan dan melindungi hak hutan adat di
daerah
mereka. Namun
dia juga meminta masyarakat memahami bahwa sampai saat ini, pemerintah Pusat
belum mengeluarkan aturan  yang mengatur
tentang hak  masyarakat lokal terkait hak
Ulayat  hutan adat di
Kalteng.

“Inilah masalahnya,
kita  di daerah berusaha mengakomodir, mengusulkan
hutan adat tapi di
dalam undang undang tataruang kita dan undang
kehutanan dinyatakan tidak ada hutan adat di Kalteng, inilah masalahnya
,” ujarnya
lagi sembari menyebut DAD
berusaha terus mendorong pihak pemerintah dan DPR
RI untuk mengeluarkan undang undang yang mengatur krberada hutan Ulayat adat di
Kalimantan tengah khususnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru