PALANGKA
RAYA– Ketua
Umum DAD H Agustiar Sabran meminta kepada semua pihak untuk tidak terpancing
dengan persoalan yang terjadi di Desa Kinipan. “DAD akan terus
mengawal masalah ini, tapi kita harus melihat ini secara adil dan bijak, karena
rasa tenang dan damai di bumi Tambun Bungai ini harus terus kita rawat dan
jaga,†kata Agustiar Sabran kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) lewat
telpon dari Jakarta tadi malam.
Kekompakan dan rasa saling menjaga hidup penuh
rukun dalam falsafah huma betang selama ini, lanjut Agustiar, harus tetap kita
rawat. Agustiar tetap meminta kepada siapa saja untuk berpalsafah, dimana
berpihak disitu langit dijunjung. “Mari jaga rasa aman dan damai di tanah Dayak
ini,†tegasnya.
Ketua
DAD Kalteng Agustiar Sabran melalui Ketua Harian Dr Andrie Elia dalam
konferensi pers yang diadakan di Betang Hapakat
Jalan RTA
Milono, Palangka Raya, Kamis sore (27/8), menjelaskan, terkait penangkapan tokoh masyarakat adat Desa Kinipan, Kabupaten
Lamandau Efendi Buhing. Dewan
Adat Dayak (DAD) Kalteng meminta kepada masyarakat Dayak untuk tetap
tenang, menjaga stabilitas dan suasana kondusifitas serta tidak muda terprovokasi terkait beredarnya video penangkatan
terhadap Effendi Buhing.
“Masyarakat khususnya
warga Dayak diminta tetap tenang tidak mudah terpancing dengan berita berita
yang tidak jelas atau berbau provokatif,â€
tegas Andrie Elia.
Menurut Andrie Elia, Pengurus DAD Kalteng telah mengambil
beberapa langkah langkah dalam upaya menenangkan warga masyarakat khususnya
warga dayak. “Di antaranya kita telah berkirim surat kepada Bapak Kapolda Kalteng untuk mengajukan permohonan
penangguhan penahanan terhadap saudara Efendi buhing dan kawan kawan,â€
ucap Andrie didampingi jajaran pengurus Sekum DAD, Yulindra Dady,
Pangkalima
Batamad Kalteng Yuandrias, Wakil Ketua DAD Dr Mambang
I Tubil dan Prof Danes Jayanegara.
Adapun tujuan pengajuan permohonan penangguhan
tahanan kepada pihak Polda Kalteng ini, lanjut pria
yang juga Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) ini adalah dalam rangka
menjaga stabilitas keamanan dan harmonisasi
masyarakat di Kalteng. Dalam isi surat permohonan
penangguhan penahanan tersebut ke Kapolda Kalteng tersebut,
pihak DAD Kalteng menjamin
para tersangka dapat kooperatif dan mematuhi proses hukum adat dan hukum
positif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Permohonan kami ini
sudah mendapat respon positif dari pak Kapolda Kalteng,†ujarnya.
Selain itu pihak pengurus DAD provinsi
Kalimantan Tengah telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada bupati Kobar dan
Lamandau yang isinya meminta kepada kepala daerah di kedua kabupaten tersebut
untuk tetap menjaga suasana kondusifitas di kedua daerah tersebut dengan
melibatkan para tokoh masyarakat, Agama dan pemimpin
lembaga adat yang ada di kedua kabupaten tersebut.
“Kami meminta juga agar
para bupati di kedua kabupaten tersebut untuk memfasilitasi pertemuan seluruh
tokoh lembaga adat Dayak , tokoh agama dan masyarakat dalam penyelesaian
perdamaian secara tuntas sesuai hukum adat dan peraturan perundangan yang
berlaku,†katanya.
Selain itu DAD Kalteng
telah
mengadakan rapat pengurus inti DAD Kalteng untuk berkordinasi
memfasilitasi penyelesaian sengketa masyarakat adat Dayak di Desa
Kinipan. Selain itu pihak DAD mengusulkan dibentuknya Mantir Basara
Hai untuk menyelesaikan masalah sengketa adat yang terjadi di Desa
Kinipan melalui proses aturan hukum adat
yang berlaku.
Seusai konferensi pers tersebut ketua harian
DAD provinsi Kalteng, Andrie Elia Embang saat ditanya Kalteng
Pos terkait
inti permasalahan dari persoalan
tersebut yakni upaya warga masyarakat
adat Desa Kanipan mempertahankan dan melindungi hak hutan adat di
daerah
mereka. Namun
dia juga meminta masyarakat memahami bahwa sampai saat ini, pemerintah Pusat
belum mengeluarkan aturan yang mengatur
tentang hak masyarakat lokal terkait hak
Ulayat hutan adat di Kalteng.
“Inilah masalahnya,
kita di daerah berusaha mengakomodir, mengusulkan
hutan adat tapi di dalam undang undang tataruang kita dan undang
kehutanan dinyatakan tidak ada hutan adat di Kalteng, inilah masalahnya,†ujarnya
lagi sembari menyebut DAD berusaha terus mendorong pihak pemerintah dan DPR
RI untuk mengeluarkan undang undang yang mengatur krberada hutan Ulayat adat di
Kalimantan tengah khususnya.