Site icon Prokalteng

Polda Kalteng Bekuk Lima Pelaku Curas

polda-kalteng-bekuk-lima-pelaku-curas

PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO-
Diduga melakukan tindakan pidana pencurian dan kekerasan lima orang warga
diamankan jajaran Polda Kalteng.

Pelaku berinsiial RN, TK,EG SR
serta EB melakukan aksi curas di PT. SML (Sawit Mandiri Lestari) Kab. Lamandau
Provinsi Kalteng. Kejadian ini sendiri terjadi di Blok J047 Affdeling Charlie
Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kab. Lamandau
Provinsi Kalteng. Saat ini kelima pelaku sendiri sudah diamankan di Mapolda
Kalteng.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes
Hendra Rochmawan mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan
berkaitan kejadian tersebut. Sedangkan penangkapan kelimanya berawal ketika
karyawan PT SML sedang beristirahat setelah selesai melakukan pemotong kayu
dengan menggunakan satu unit Chain Saw.

Tiba-tiba empat orang berinisial
RN, TK,EG, SR datang dengan membawa masing-masing satu buah Mandau yang di ikat
di bagian pinggang. Mereka juga menggunakan ikat kepala Merah yang menandakan
persiapan untuk perang.

“Keempat pelaku ini merampas
alat kerja karyawan yang saat itu sedang beristirahat. Perlatan kerja mereka
diambil dengan alasan bekerja di wilayah Desa Kinipan,”katanya.

Usai mendapatkan laporan tersebut
polisi langsung bertindak cepat baik dari Polres Lamandau dibantu jajaran Polda
Kalteng membekuk keempat pelaku. Setelah berhasil diamankan dan dilakukan
pengembangan polisi mengamankan satu orang lagi. Pelaku diketahui berinisial EB
yang juga menyuruh keempat pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu.

“Kami tegaskan polisi bekerja
sesuai prosedur dan secara profesional karena dimata hukum semua
sama,”tegasnya.

Sementara perwakilan PT SML Wendi
Soewarno mengatakan, berkaitan mengenai kasus menonjol yang menjadi perhatian
yang terjadi di PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) Kab. Lamandau Provinsi Kalteng.
Memang benar pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pasalnya mereka merampas satu unit Chain Saw milik PT. SML dan sampai dengan
saat ini belum di kembalikan.

“Kami serahkan kasus ini atas
pelaporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses ke Polda
Kalteng,”imbuhnya.

 

Exit mobile version