PALANGKA RAYA – Semakin masifnya wabah Virus Corona
atau Covid-19, telah berimbas hampir ke semua sektor, tak terkecuali
pendidikan. Dimulai dari diliburkannya proses belajar mengajar tatap muka di
sekolah, kini Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Sekolah (US) juga ditiadakan.
Kepastian peniadaan UN dan US ini sebelumnya telah disampaikan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran nomor 4/2020 tentang pelaksanaan
kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus desease
(Covid-19). Di Provinsi Kalteng, hal itu kembali dipertegas oleh Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran melalui suratnya nomor 443.1/26/ Disdik tertanggal 26
Maret 2020 tetang protokol status tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di
lingkungan pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se Kalteng itu,
gubernur menegaskan sejumlah poin, terutama terkait pelaksanaan UN dan US di
semua tingkat atau jenjang pendidikan.
“UN dan US tahun 2020 di Provinsi Kalteng dibatalkan. Dengan dibatalkannya
UN tahun 2020, maka keikutsertaan dalam UN juga tidak menjadi syarat kelulusan
atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,†tegas gubernur dalam
suratnya tersebut.
Selain itu dengan dibatalkannya US dijelaskan, penilaian dapat dilakukan
dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring dan/atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya.
Sedangkan untuk penentuan kelulusan, ditetapkan oleh sekolah berdasarkan
hasil rapat dewan guru, dengan ketentuan untuk sekolah dasar (SD)/sederajat
ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (kelas 4, 5 dan 6
semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan.
“Untuk kelulusan SMP dan SMA sederajat, ditentukan berdasarkan nilai rapor,
portofolio dan nilai praktik selama 5 semester terakhir. Dan nilai semester
genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,†lanjut
gubernur.
Sementara untuk SMK/sederajat, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai
rapor, portofolio dan nilai praktik kerja lapangan selama 5 semester terakhir. Dan
nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan.