PALANGKA RAYA – Mantan
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie divonis 10 tahun oleh majelis hakim di
Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (25/7/2019).
Majelis hakim menilai terdakwa kasus dugaan penggelapan dana APBD
Kabupaten Katingan itu terbukti secara sah dan meyakinkan atas kasus
tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana penjara
10 tahun dan denda 500 juta,” kata hakim ketua, Agus Windana saat
membacakan putusan.
Ia melanjutkan jika terdakwa
tidak membayar denda tersebut, maka dikenakan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga
menuntut uang pengganti senilai Rp7,8
milliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah
putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka akan disita harta
bendanya.
“Dalam hal terdakwa tidak
punya uang yang cukup untuk mengganti maka akan dikenakan pidana 6 tahun penjara,”
jelas hakim ketua. (atm/nto)