PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin
Yahya mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah meminta
pengembalain uang dari rekening
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) sebesar Rp15,9 miliar lebih.
Uang tersebut merupakan hasil sumbangan pihak ketiga (SPK) yang sebelumnya
sempat dititipkan kepada Bareskrim Polri.
“Terhadap SPK yang dititipkan kepada
rekening Bareskrim Polri sebesar Rp15,9 miliar lebih dan itu telah kami minta
untuk dikembalikan,†katanya saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Paripurna
ke-7 masa persidangan II tahun sidang 2019 di Gedung DPRD Kalteng, Senin
(22/7).
Diungkapkannya, perhitungan uang
itu tidak sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan
Negara. Pihaknya, telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik
Indonesia pada tanggal 19 Maret 2019.
“Intinya mohon pengembalian dana
tersebut ke kas daerah untuk dipakai mendanai program kegiatan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng sebagaimana tujuan SPK dimaksud,†ungkapnya kepada media.
Selanjutnya, Pemprov Kalteng
dengan Pansus DPRD Kalteng akan menelusuri dan meminta kembali dana yang
dititipkan di rekening Bareskrim Polri tersebut. Menurutnya pihaknya belum
memahami secara pasti untuk keperluan apa uang itu dititipkan ke Bareskrim
Polri.
“Namun, tatkala itu titipan maka
untuk apa? misalnya untuk keperluan penyidikan harus tau kasusnya apa,?â€
lanjutnya. (abw/uni/ctk/nto)