31.5 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Tingkatkan Status, Kini Kapuas Tanggap Darurat Covid-19

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S.
Bahat, MM, MT telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 183/BPBD Tahun
2020, tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam penyebaran
wabah penyakit akibat Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) di Kabupaten
Kapuas.

Dalam SK tersebut, dikeluarkannya dengan
mempertimbangkan, antara lain Kabupaten Kapuas ditetapkan dalam zona merah
tanggal 9 April 2020, karena ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kapuas
dinyatakan positif Covid-19. Adanga peningkatan kasus pasien positif Covid-19
di Kabupaten Kapuas.

“Dalam rangka mengantisipasi meluasnya
penyebaran wabah penyakit Covid-19 di seluruh wilayah Kapuas, maka Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kapuas perlu segera mengambil langkah-langkah kedaruratan,
dengan meningkatkan status dari siaga bencana menjadi tanggap darurat
bencana,” ucap Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, Sabtu (25/4).

Baca Juga :  Black Box Sriwijaya Air SJ-182 yang Jatuh Akhirnya Ditemukan

Bupati memutuskan dalam SK untuk status tanggap
darurat selama 28 hari mulai tanggal 22 April 2020 hingga 19 Mei 2020.
Penetapan jangka waktu status tanggap darurat, diperpanjang atau dipersingkat
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.

Segala biaya yang ditimbulkan akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Kapuas, dan APBD Provinsi Kalteng, serta APBN atau sumber dana
lain yang sah dan tidak mengikat.

“Dengan melihat situasi, dan kondisi
perkembangan covid 19 di Kabupaten Kapuas, maka di butuhkan tindakan-tindakan
yang lebih masif untuk menekan penularan covid 19 di Kabupaten Kapuas,”
pungkas Bupati Kapuas dua periode ini.

Baca Juga :  Ditemukan, Tali Alat Pengambil Sampel Limbah Terlilit Jenazah Korban

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informasi Kabupaten Kapuas, Dr. H. Junaidi, mengatakan dengan adanya SK Bupati
tentang status tanggap darurat ini, maka diharapkan dapat memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Pemkab Kapuas di bawah kepemimpinan
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat terus berkerja, agar penyebaran Covid-19
dapat diatasi.

Junaidi juga sampaikan pesan Bupati Kapuas kepada
masyarakat, yakni dengan tetap ikuti himbauan pemerintah, antara lain gunakan
masker, jaga jarak, selalu cuci tangan, tetap dirumah, jalankan kegiatan
keagamaan dari rumah, tidak mudik, berpikir positif, dan selalu berdoa.

“Tugas kita bersama
untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tutupnya.

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S.
Bahat, MM, MT telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 183/BPBD Tahun
2020, tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam penyebaran
wabah penyakit akibat Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) di Kabupaten
Kapuas.

Dalam SK tersebut, dikeluarkannya dengan
mempertimbangkan, antara lain Kabupaten Kapuas ditetapkan dalam zona merah
tanggal 9 April 2020, karena ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kapuas
dinyatakan positif Covid-19. Adanga peningkatan kasus pasien positif Covid-19
di Kabupaten Kapuas.

“Dalam rangka mengantisipasi meluasnya
penyebaran wabah penyakit Covid-19 di seluruh wilayah Kapuas, maka Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kapuas perlu segera mengambil langkah-langkah kedaruratan,
dengan meningkatkan status dari siaga bencana menjadi tanggap darurat
bencana,” ucap Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, Sabtu (25/4).

Baca Juga :  Black Box Sriwijaya Air SJ-182 yang Jatuh Akhirnya Ditemukan

Bupati memutuskan dalam SK untuk status tanggap
darurat selama 28 hari mulai tanggal 22 April 2020 hingga 19 Mei 2020.
Penetapan jangka waktu status tanggap darurat, diperpanjang atau dipersingkat
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.

Segala biaya yang ditimbulkan akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Kapuas, dan APBD Provinsi Kalteng, serta APBN atau sumber dana
lain yang sah dan tidak mengikat.

“Dengan melihat situasi, dan kondisi
perkembangan covid 19 di Kabupaten Kapuas, maka di butuhkan tindakan-tindakan
yang lebih masif untuk menekan penularan covid 19 di Kabupaten Kapuas,”
pungkas Bupati Kapuas dua periode ini.

Baca Juga :  Ditemukan, Tali Alat Pengambil Sampel Limbah Terlilit Jenazah Korban

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informasi Kabupaten Kapuas, Dr. H. Junaidi, mengatakan dengan adanya SK Bupati
tentang status tanggap darurat ini, maka diharapkan dapat memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Pemkab Kapuas di bawah kepemimpinan
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat terus berkerja, agar penyebaran Covid-19
dapat diatasi.

Junaidi juga sampaikan pesan Bupati Kapuas kepada
masyarakat, yakni dengan tetap ikuti himbauan pemerintah, antara lain gunakan
masker, jaga jarak, selalu cuci tangan, tetap dirumah, jalankan kegiatan
keagamaan dari rumah, tidak mudik, berpikir positif, dan selalu berdoa.

“Tugas kita bersama
untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru