PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pengawasan jalur jembatan pile slab di kawasan Bukit Rawi, Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisa uterus dilakukan. Hal ini guna “membersihkan” adanya aktivitas para pedagang yang sengaja berjualan di area jembatan. Terlebih kepada masyarakat setempat yang dengan sengaja mendirikan bangunan tanpa izin menempel pada sisi jembatan.
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi Kalteng, Dishub Provinsi Kalteng, Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalteng, Jasa Raharja, Dirlantas Polda Kalteng, Polres Kabupaten Pulpis, Dishub Kabupaten Pulpis, Satpol PP Kabupaten Pulpis, Camat Kahayan Tengah, dan Polsek Kahayan Tengah turun ke lapangan melakukan pemantauan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru melalui Kasubbid Penegakan Nellyana mengungkapkan, bersama petugas gabungan Tim Terpadu Forum LLAJ Kalteng kembali melakukan peninjauan terkait pelaksanaan uji coba jembatan pile slab sebelum diaudit terkait standarisasi kelengkapan marka jembatan.
“Di sini kita lakukan pengecekan kelengkapan marka jalan, seperti larangan kendaraan untuk berhenti, kemudian larangan untuk putar balik ke arah yang berlawanan dan pengaturan kecepatan maksimal kendaraan ketika sedang melintasi area jembatan, serta larangan berjualan di sepanjang emergency bay atau (parking bay untuk keadaan darurat) yang bukan sebagai tempat rest area,”bebernya.
Selain itu, dikatakannya bahwa petugas akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan selama melintasi area jembatan pile slab di Bukit Rawi ini. Sebab, jika aturan yang diterapkan dilanggar, maka dinilai sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa.
“Tim Terpadu dalam hal ini melakukan penyampaian yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Kalteng dan Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau secara humanis dan persuasif. Menjabarkan terkait penyalahgunaan pendirian bangunan tanpa izin dan berdiri di atas tanah milik Negara serta menempel pada sisi jembatan. Selain dinilai dapat membahayakan keselamatan jiwa orang banyak, di sisi lain juga sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa anak-anak dari oknum yang mendirikan bangunan liar tersebut,”jelasnya.
Dirinya menegaskan, sepanjang area jembatan termasuk di dalamnya emergency bay betul-betul tidak diperbolehkan mendirikan bangunan, karena status jalan milik negara serta berpotensi terjadinya kemacetan arus lalu lintas dan laka lantas.
“Berkaitan dengan emergency bay bukan rest area. Ada kesalahpahaman kayaknya di kalangan masyarakat sekitar. Nantinya tim terpadu dalam waktu dekat juga akan aktif melakukan patroli dan penindakan langsung secara bersama di jam-jam tertentu yang dinilai sering adanya aktifitas komunitas dan masyarakat yang nongkrong di sepanjang jembatan ini,”bebernya.