PROKALTENG.CO-Publik dikejutkan dengan temuan mengejutkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): sembilan produk makanan olahan terbukti mengandung unsur babi, dan yang bikin geger, tujuh di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal!
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebut bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap bagaimana produk-produk ini bisa lolos dalam proses sertifikasi halal. Penelusuran mencakup bahan baku, waktu produksi, hingga proses verifikasi halal.
“Ini sedang dalam proses investigasi. Kita cek lagi dari bahan-bahannya, kapan diproduksi, dan bagaimana proses sertifikasinya,” ujarnya.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan keberadaan unsur babi melalui deteksi DNA dan/atau peptida porcine. Atas temuan ini, sembilan produk tersebut langsung diperintahkan untuk ditarik dari peredaran, izin edarnya dihentikan, dan sertifikasi halalnya dicabut.
“Izin edarnya dihentikan sampai kemasan dan informasi produknya sesuai dengan kandungan sebenarnya,” tegas Haikal.
Berikut daftar produk yang terbukti mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly– Marshmallow rasa buah dari Filipina (bersertifikat halal)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Teddy– Filipina (bersertifikat halal)
- ChompChomp Car Mallow– Marshmallow bentuk mobil dari Tiongkok (bersertifikat halal)
- ChompChomp Flower Mallow– Marshmallow bentuk bunga dari Tiongkok (bersertifikat halal)
- ChompChomp Marshmallow Mini Tabung– Dari Tiongkok (bersertifikat halal)
- Hakiki Gelatin– Gelatin produksi PT Hakiki Donarta (bersertifikat halal)
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Vanila– Produk Tiongkok (bersertifikat halal)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk– Produk Tiongkok (tanpa sertifikat halal)
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat– Produk Tiongkok (tanpa sertifikat halal)
BPJPH telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sertifikasi dan penarikan produk untuk tujuh produk bersertifikat halal, sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2024.
Sementara dua produk tanpa sertifikasi dikenai sanksi oleh BPOM dan wajib ditarik dari pasar sesuai UU Pangan No. 18 Tahun 2012 dan PP No. 69 Tahun 1999. (jpg)