30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

PEMERINTAH
akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Di
mana sebelumnya, pada 2020 lalu, tidak ada seleksi CPNS akibat munculnya wabah
Covid-19 di Indonesia.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Andi Rahadian mengatakan, pada Maret nanti, informasi mengenai pendaftaran CPNS
2021 akan diinformasikan.

“Sekitar Maret 2021 akan kami infokan resmi. Untuk
informasi lebih lanjut akan disampaikan pada Maret 2021,” terang dia ketika
dihubungi JawaPos.com (Grup prokalteng.co), Selasa (23/2).

Adapun saat ini, KemenPAN-RB bersama kementerian/lembaga
terkait sedang dalam tahapan validasi proses penerimaan CPNS dan  PPPK kementerian pusat atau daerah tahun
2021.

Baca Juga :  Kamar Isolasi Pasien Covid-19 di RS Doris Sylvanus Penuh

Terkait dengan dokumen yang perlu disiapkan, saat ini
belum ada rujukannya. Namun, kemungkinan besar dokumen yang diminta untuk
dipersiapkan sama seperti ketika pendaftaran CPNS 2019.

Untuk dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

1. Akta kelahiran

2. KTP

3. Ijazah dan transkrip nilai

4. Kartu keluarga (KK),

5. Pas foto ukuran 4×6

6. Swafoto.

PEMERINTAH
akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Di
mana sebelumnya, pada 2020 lalu, tidak ada seleksi CPNS akibat munculnya wabah
Covid-19 di Indonesia.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Andi Rahadian mengatakan, pada Maret nanti, informasi mengenai pendaftaran CPNS
2021 akan diinformasikan.

“Sekitar Maret 2021 akan kami infokan resmi. Untuk
informasi lebih lanjut akan disampaikan pada Maret 2021,” terang dia ketika
dihubungi JawaPos.com (Grup prokalteng.co), Selasa (23/2).

Adapun saat ini, KemenPAN-RB bersama kementerian/lembaga
terkait sedang dalam tahapan validasi proses penerimaan CPNS dan  PPPK kementerian pusat atau daerah tahun
2021.

Baca Juga :  Kamar Isolasi Pasien Covid-19 di RS Doris Sylvanus Penuh

Terkait dengan dokumen yang perlu disiapkan, saat ini
belum ada rujukannya. Namun, kemungkinan besar dokumen yang diminta untuk
dipersiapkan sama seperti ketika pendaftaran CPNS 2019.

Untuk dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

1. Akta kelahiran

2. KTP

3. Ijazah dan transkrip nilai

4. Kartu keluarga (KK),

5. Pas foto ukuran 4×6

6. Swafoto.

Terpopuler

Artikel Terbaru