PALANGKA RAYA – The
Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) atau Masyarakat Jurnalis
Lingkungan Indonesia, mengecam pemidanaan jurnalis Mongabay, Philip Jacobson
oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Philip
ditangkap dan ditahan pihak imigrasi pada Selasa, 21 Januari atas dugaan
pelanggaran visa selama berada di Palangkaraya.
Sebelumnya, editor Mongabay ini
sudah sebulan menjadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, tak lama usai
menghadiri audiensi Solidaritas Peladang Tradisional dan Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) bersama DPRD Kalimantan Tengah. Philip dicurigai
menggunakan visa bisnis untuk melakukan kegiatan jurnalistik.
“SIEJ menilai penangkapan dan
pidana terhadap Philip Jacobson sebagai tindakan yang berlebihan. Dikatakan
berlebihan, karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Philip terlebih dahulu
menjadi tahanan kota selama satu bulan,â€kata Ketua Umum SIEJ Rochimawati
melalui siaran pers, kemarin (23/1).
Menurut dia, persoalan
administrasi pada visa jurnalis asing selama ini, diselesaikan lewat cara
deportasi. Namun, lanjut dia, pada kasus Philip, pihak imigrasi memberlakukan
proses hukum yang lama.
“Hal ini menimbulkan
kecurigaan, ada persoalan serius di balik audiensi Peladang Tradisional dan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama DPRD Kalimantan Tengah,
terutama terkait dengan lahan,â€ujar Ochi sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, pemidanaan
Philip juga patut dikecam karena akan mengulang preseden buruk bagi iklim
kemerdekaan pers di Indonesia. Sejak lama pemerintah didesak untuk tidak
mempersulit akses bagi pers asing meliput di Indonesia.
“Keterbukaan informasi ini
sangat penting agar hak publik atas informasi yang komprehensif serta objektif
tidak diintervensi oleh pihak manapun,â€kata Ketua SIEJ periode 2019-2022 ini.
Patut diduga, kata Ochi,
pemidanaan Philip erat kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis Mongabay
yang selalu kritis memberitakan isu lingkungan, termasuk di Indonesia.
Untuk diketahui, wilayah
Kalimantan Tengah termasuk provinsi yang menjadi titik kebakaran hutan dan
lahan dengan dampak yang cukup parah.
Atas dasar tersebut SIEJ
menyatakan sikap; Mengecam penahanan dan pemidanaan Philip Jacobson, Mendesak
Kantor Imigrasi Palangka Raya untuk membebaskan Philip Jacobson dari tuduhan
pidana pada kasus ini, Menyerukan jurnalis untuk tidak surut memberitakan
persoalan lingkungan dan ketidakadilan, dengan profesional dan mengedepankan
integritas. (tur/OL)