PALANGKA RAYA – Dengan banyaknya isu-isu yang
beredar, kementerian hukum dan hak asasi manusia RI (Kemenkumham) Imigrasi
kelas I Non TPI Palangka Raya, menepis rumor bahwa pihaknya melakukan
kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalis yang dilakukan Warga Negara Asing
(WNA) bernama Phillips Jacobson (30).
Ingin meluruskan dan klarifikasi mengenai hal
tersebut, pihak kantor Imigrasi kelas I Non TPI gelar press release kasus yang
menjerat WNA asal Amerika Serikat itu.
“Kita akan tepis semua isu yang beredar
bahwa kita bekerja dengan profesional,” kata Plh Kepala Kantor Imigrasi
Palangka Raya Eko Juniarto melalui Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I
Palangkaraya M Syukran, Rabu (22/01/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Syukran menuturkan
pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis. Ia hanya melakukan
penegakan hukum keimigrasian dan penyidikan terhadap orang asing yang melakukan
penyalagunaan izin tinggal.
“Yang bersangkutan datang menggunakan visa
bisnis yang secara terang-terangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan
jurnalistik seperti yang diketahui sebelumnya,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, visa bisnis yang
digunakan Jacob tidak diperuntukkan untuk berkegiatan seperti halnya kegiatan
jurnalistik yang ia lakukan. Namun hanya sekedar singgah untuk bisnis,
kunjungan kerja, dan keluarga. (ard/dar)