29.3 C
Jakarta
Saturday, August 23, 2025

Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Wamenaker Immanuel Ebenezer Menangis di KPK

PROKALTENG.CO-Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Noel berjalan dari ruang pemeriksaan menuju konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8). Sesekali ia mengusap matanya yang basah dengan tangannya.

Hal ini setelah KPK secara resmi menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, status hukum Noel sudah ditetapkan sejak Kamis (21/8) malam. Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pria yang karib disapa Noel, pada Rabu (20/8) malam.

Baca Juga :  Ibu Kota Baru Mulai Dibangun 2021, Nih Skenario Alokasi Anggarannya

“Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK. Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Budi menegaskan, penetapan status hukum dilakukan setelah proses pemeriksaan berlangsung 1×24 jam, terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Jakarta.

“Artinya, sebelum 1×24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan ya status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK, ya terkait dengan sertifikasi K-3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi.

Meski demikian, Budi belum mau merinci lebih jauh mengenai siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk apakah Immanuel Ebenezer sudah resmi menyandang status tersebut. Ia menegaskan informasi detail akan disampaikan dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Kembali Melanjutkan Kuliah, Menunggu Wabah Virus Corona di Wuhan Berak

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan setiap langkah prosedural dilakukan secara hati-hati. Karena itu, lembaga antirasuah meminta semua pihak menunggu informasi resmi dari KPK.

“Jadi, kita sabar, kita sama-sama tunggu ya,” imbuhnya. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Noel berjalan dari ruang pemeriksaan menuju konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8). Sesekali ia mengusap matanya yang basah dengan tangannya.

Hal ini setelah KPK secara resmi menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, status hukum Noel sudah ditetapkan sejak Kamis (21/8) malam. Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pria yang karib disapa Noel, pada Rabu (20/8) malam.

Baca Juga :  Ibu Kota Baru Mulai Dibangun 2021, Nih Skenario Alokasi Anggarannya

“Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK. Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Budi menegaskan, penetapan status hukum dilakukan setelah proses pemeriksaan berlangsung 1×24 jam, terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Jakarta.

“Artinya, sebelum 1×24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan ya status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK, ya terkait dengan sertifikasi K-3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi.

Meski demikian, Budi belum mau merinci lebih jauh mengenai siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk apakah Immanuel Ebenezer sudah resmi menyandang status tersebut. Ia menegaskan informasi detail akan disampaikan dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Kembali Melanjutkan Kuliah, Menunggu Wabah Virus Corona di Wuhan Berak

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan setiap langkah prosedural dilakukan secara hati-hati. Karena itu, lembaga antirasuah meminta semua pihak menunggu informasi resmi dari KPK.

“Jadi, kita sabar, kita sama-sama tunggu ya,” imbuhnya. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/