PALANGKA RAYA – Penitipan dana sumbangan pihak ketiga di Bareskirim
Mabes Polri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, menjadi polemik.
Menghindari polemik, pemprov meminta kepada Bareskrim agar mengembalikan dana
yang dititipkan tersebut.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto
Sabran dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kalteng dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap
Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng tahun anggaran 2018, yang dibacakan
oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya, Senin (22/7).
“Mengenai dana transitoris,
yaitu sumbangan pihak ketiga (SPK) yang
dititipkan ke rekening Bareskrim Polri sebesar Rp 15,9 M lebih, kita sudah minta dikembalikan. Karena tidak
sesuai dengan UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50,”
ucapnya.
(Baca juga: DPRD
Kalteng Minta Rp15 Miliar Dana Titipan di Bareskrim
Dikembalikan)
Dijelaskan gubernur, Pemprov Kalteng juga telah menyurati Kapolri yang memohon agar dana tersebut
dikembalikan ke rekening Pemprov Kalteng.
“Kami telah berkirim surat kepada Kapolri
pada tanggal 19 Maret 2019,
yang intinya memohon
pengembalian dana tersenut ke kas daerah,” ujarnya.
Dana tersebut akan dipakai
mendanai program kegiatan pemerintah. Terutama untuk program yang sesuai dengan
tujuan peraturan gubernur (Pergub)
Sumbangan Pihak Ketiga. “Pemprov Kalteng sepakat dengan DPRD
Kalteng untuk menelusuri dan meminta kembali dana yang dititipkan di rekening
Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya. (arj/nto)