Site icon Prokalteng

Sementara, Apotek dan Fasyankes di Palangka Raya Dilarang Beri Resep Obat Sirup

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo. (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menindaklanjuti instruksi Kemenkes terkait  larangan sementara untuk fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) memberikan resep obat dalam bentuk sirup.

Andjar menyebutkan bahwa kebijakan tersebut, terkait dengan kehati-hatian setelah ditemukannya kasus gagal ginjal akut yang atipikal atau tidak spesifik di Indonesia. Kemenkes, sebut Andjar kini sedang meneliti di Balai POM  untuk memastikan penyebab gagal ginjal akut tersebut. Namun hingga saat ini, dikatakannya bahwa kasus gagal ginjal akut di Palangka Raya belum ditemukan.

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk kehati-hatian untuk sementara kesediaan obat berbentuk sirup tidak diberikan dulu ke masyarakat. Apotek tidak menjual dulu untuk sementara, dan tempat pelayanan kesehatan. Baik pemerintah maupun sewasta menerapkan hal ini,”ungkapnya, Kamis (20/10).

Saat ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada apotek dan fasyankes pemerintah maupun swasta agar obat dalam bentuk sirup tidak diberikan kepada masyarakat untuk sementara waktu. Dia mengakui kebijakan ini memerlukan kerjasama yang baik dalam penerapannya terhadap layanan kesehatan sebagai garda terdepan.

“Pada prinsipnya sesuai dengan edaran kemenkes, tidak boleh diberikan dulu (obat sirup,red). Artinya juga tidak boleh diperjual belikan,”pungkasnya.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version