Site icon Prokalteng

KPU Kalteng Terima Surat Resmi Tim Paslon 02, Terkait Ketidakikutserta

kpu-kalteng-terima-surat-resmi-tim-paslon-02-terkait-ketidakikutserta

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng) hari ini telah menerima surat resmi dari tim pasangan calon (Paslon)
nomor urut 02.   Surat resmi tersebut
yaitu perihal berhalangan mengikuti debat kedua Pilgub Kalteng.

Ketua
KPU Kalteng Harmain mengatakan, berdasarkan surat resmi dari Tim Paslon nomor
urut 02 yaitu, nomor 139/Timkam SS-EP /KTG/XI/2020 perihal berhalangan
mengikuti debat.

Jelasnya
dalam surat tersebut, disampaikan bahwa, Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan
Tengah H.Sugianto Sabran tidak dapat mengikuti debat publik kedua karena
telah dinyatakan positif Covid-19.

“Disampaikan
bahwa calon Gubernur Kalimantan Tengah 
Bapak H.Sugianto Sabran tidak dapat mengikuti debat publik kedua karena
positif covid 19, surat ini juga dilampiri surat dari RSUD Doris Sylvanus
terkait laporan hasil pemeriksaan laboratorium sampel Covid-19 atas nama
beliau,” kata Harmain, Kamis (19/11).

Harmain
menambahkan, dan berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 11 tahun 2020 tentang
kampanye pasal 22 ayat 4 ; pasangan calon yang tidak mengikuti debat publik
atau debat terbuka karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

 

“Dan
pada dasarnya untuk pelaksanaan debat publik kedua, tetap dilaksanakan sesuai
jadwal yang sudah ditentukan,” pungkasnya. 

Exit mobile version